1. Pak Jokowi Harus Tahu, Ada Perusahaan Migas Indonesia Nongkrong di Wall Street
Citra investasi hulu minyak dan gas Indonesia belum pudar. Kepercayaan diri perusahana migas melantai di bursa saham menjadi bukti nyata bahwa bisnis ini tidak berada dalam sunset industry.
Hal ini dibuktikan oleh Indonesia Energy Corporation Limited (IEC), perusahaan pengelola tiga wilayah kerja migas yang percaya diri melantai di bursa saham terbesar di dunia, The New York Stock Exchange (NYSE).
Baca berita lengkapnya di sini.
2. Gara-gara Omnibus Law, Pembagian Urusan Pusat-Daerah Perlu Dirumuskan Ulang
Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai membuat pembagian urusan konkuren antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah menjadi tidak relevan.
Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah menyelipkan satu pasal yakni Pasal 402A dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca berita lengkapnya di sini.
3. Presiden Jokowi Janjikan Dana Alokasi Khusus Buat PTSP
Presiden Joko Widodo memberikan lampu hijau atas permintaan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahaladia tentang dana alokasi khusus.
Dalam Rapat Koordinasi Investasi 2020, Bahlil meminta pemerintah mengalokasikan anggaran kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca berita lengkapnya di sini.
4. Menko Airlangga Luruskan Alasan Bebas IMB di UU Cipta Kerja
Pemerintah menegaskan alasan di balik tidak diwajibkannya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kegiatan usaha berisiko rendah dalam UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diperlukan dalam rangka merespon pertumbuhan ekonomi yang melambat, serta meningkatkan ekosistem investasi dan mengatasi tantangan perekonomian global.
Baca berita lengkapnya di sini.
5. Akan Impor Gula, Pemerintah Diminta Lindungi Harga Tebu Petani Lokal
Kalangan petani tebu mengharapkan pemerintan dapat menjaga harga tebu di petani jika rencana impor gula konsumsi direalisasikan. Kehadiran gula impor yang lebih murah dipastikan dapat menekan harga dan menurunkan gairah petani untuk menanam tebu.
"Gula impor sebaiknya diual semurah-murahnya ke pihak yang membutuhkan tapi jangan membuat murah gula kita. Harga di petani tetap dilindungi. Jika tidak impor akan mengurangi semangat petani untuk menanam tebu," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) Soemitro Samadikun, Rabu (19/2/2020).
Baca berita lengkapnya di sini.