Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Airlangga Luruskan Alasan Bebas IMB di UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diperlukan dalam rangka merespon pertumbuhan ekonomi yang melambat, serta meningkatkan ekosistem investasi dan mengatasi tantangan perekonomian global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) menyampaikan paparan didampingi Moderator Suryopratomo (kanan) dalam Seminar Nasional di Auditorium Adhiyana, Jakarta, Senin (3/2/2020)./ ANTARA - Dhemas Reviyanto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) menyampaikan paparan didampingi Moderator Suryopratomo (kanan) dalam Seminar Nasional di Auditorium Adhiyana, Jakarta, Senin (3/2/2020)./ ANTARA - Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan alasan di balik tidak diwajibkannya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kegiatan usaha berisiko rendah dalam UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diperlukan dalam rangka merespon pertumbuhan ekonomi yang melambat, serta meningkatkan ekosistem investasi dan mengatasi tantangan perekonomian global.

Dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa bagi usaha dengan resiko rendah cukup dengan menyatakan persetujuan akan memenuhi persyaratan.

“Khusus untuk kawasan industri yang kawasan industrinya sudah punya Amdal dan izin industri yang dibangun sudah sesuai dengan peruntukkan kawasan industri tersebut,” kata Airlangga, Kamis (20/2/2020).

Pada beberapa tempat, setiap industri akan membuat Amdal masing-masing. Seandainya sesuai dengan peruntukkan kawasan industrinya maka yang diperlukan adalah kepatuhan.

“Perusahaan tersebut menyatakan akan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun, apabila membuat industri yang berbeda, misalnya membangun yang kompleks di kawasan menengah, maka Amdal tetap diperlukan,” kata Airlangga.

Begitu juga dengan IMB, Airlangga mengatakan bahwa bangunan yang dibangun sesuai dengan standar tidak lagi memerlukan IMB dan dapat langsung dibangun sesuai dengan peruntukan kawasannya.

Namun, penghapusan IMB tersebut lagi-lagi menjadi sorotan karena belum siapnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari banyak daerah, terutama kabupaten.

IMB memiliki fungsi untuk mengendalikan tata ruang dan menjaga keselarasan bangunan di suatu zona dalam skala kecil dan skala luas baik itu level kota/kabupaten maupun provinsi.

Peneliti KPPOD Herman N. Suparman mengatakan urgensi keberadaan IMB adalah utuk memastikan tata kota dan penampilan bangunan selaras dengan tujuan dari kota tersebut.

"Dengan dihapuskannya IMB, kontrol dan pengendalian pembangunan di daerah tidak bisa dilakukan," ujar Herman, Kamis (20/2/2020).

UU Cipta Kerja memusatkan kewenangan pemerintah daerah terkait pembinaan bangunan gedung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper