Bisnis.com, JAKARTA - Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai membuat pembagian urusan konkuren antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah menjadi tidak relevan.
Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah menyelipkan satu pasal yakni Pasal 402A dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal tersebut mengusulkan bahwa pembagian urusan pemerintahan konkuran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik di level provinsi maupun kabupaten kota harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Ketika dicek di ayat penjelas, pemerintah ternyata tidak memberikan penjelasan terkait maksud dari pasal 402A tersebut.
"Omnibus Law sebagai pendekatan itu perlu dalam menyederhanakan regulasi, tapi soal pembagian urusan musti didudukkan kembali dalam UU," ujar Peneliti KPPOD Herman N. Suparman, Kamis (20/2/2020).
Jika pemerintah hendak menyelesaikan tumpang tindih kewenangan yang selama ini menjadi faktor yang membuat perizinan berjalan lambat, maka tumpang tindih regulasi di level pusat harus diselesaikan terlebih dahulu. Hal ini terutama pada level peraturan menteri.
Baca Juga
"Banyak tudingan bahwa pemerintah daerah itu tidak patuh. Bukan itu masalahnya, hulunya [pemerintah pusat] memang bermasalah.
Kalau hulunya bermasalah maka tidak salah kalau daerahnya bermasalah," ujar Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng, Kamis (20/2/2020).
Robert mengatakan apabila semua urusan akan ditarik oleh pemerintah pusat, perlu dipertanyakan apakah pemerintah pusat memiliki kapasitas untuk mengurus semua urusan tersebut.
Memang, urusan yang selama ini dikerjakan oleh pemerintah daerah tidak bisa dibilang bebas dari masalah akibat kurangnya kapasitas pemerintah daerah untuk menjalankan kewenangannya.
Namun, hal masalah tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk mengambil alih urusan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Oleh karena itu, pemerintah pusat sebaiknya adalah membuat kebijakan dan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang bisa dijadikan landasan pemerintah daerah untuk menjalankan urusannya di daerah.