Bisnis.com, JAKARTA - Hingga saat ini investasi dalam bidang kebandarudaraan dinilai belum menarik bukan karena proses dan aturan perizinannya yang berbelit, tetapi karena faktor kelayakan ekonomi.
Pemerhati penerbangan yang juga anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai rencana penyederhanaan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law di sektor ini tidak serta merta akan mendorong investasi masuk.
"Sejauh ini tidak ada aturan yang tumpang tindih ataupun mempersulit investasi di bidang bandara. Hanya bidang ini kurang feasible secara ekonomis," jelasnya, Kamis (20/2/2020).
Dia menjelaskan untuk berinvestasi dalam mengelola dan membangun bandara membutuhkan proses panjang bukan hanya karena birokrasi.
Alasannya, semua kota besar di indonesia sudah memiliki bandara sehingga tidak menarik apabila harus melakukan investasi di kota kecil. Lantaran, dari sisi jumlah penumpang dan kebutuhan pemerbangannya tidak cukup besar untuk menghasilkan keuntungan olerasional.
Alhasil, ujarnya, banyak yang memilih aternatif dengan mengembangkan bandara yang sudah ada. Namun, mayoritas bandara yang sudah ada bersingggungan dengan pangkalan militer TNI Angakatan Udara (civil enclave) yang kemudian berubah menjadi penerbangan sipil karena sebagian besar fasilitasnya digunakan oleh sipil.
Baca Juga
"Ini menjadi menyulitkan karena akan bersebrangan dengan kepentingan militer. Selain itu, memang tidak semua kota memiliki kelayakan untuk dilayani lebih dari satu bandara," ujarnya.
Selain itu, faktor teknis di lapangan dalam mengembangkan bandara harus melakukan survei lokasi dengan meninjau pola angin sepanjang tahun untuk menentukan landasan pacu. Kontur lahan bandara juga tidak boleh terhalang bukit, menara saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET), dan hal lainnya.
Alvin menuturkan setelah menemukan lokasi yang tepat, pembebasan lahan juga tidak mudah. Padahal, investasi pada sektor ini tidak sederhana dan harus dirancang secara jangka panjang hingga minimal 50 tahun.
Hal itu karena mempertimbangkan dukungan jalan akses dan infrastruktur lanjutan dari transportasi umum yang memudahkan penumpang dari dan menuju ke bandara.
"Kita bisa melihat kabupaten yang membuat bandara baru seperti Banyuwangi juga tidak mudah menghidupi bandaranya. Jangan setelah dibangun lalu investasi tidak kembali," tekannya.