Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association atau INACA menilai RUU Cipta Kerja bisa menggairahkan investasi di sektor penerbangan nasional.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan aturan soal kepemilikan minimum pesawat menimbulkan kendala dalam implementasinya. Aturan tersebut termuat dalam Pasal 118 ayat 2 Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan.
"Saat ini, hampir semua maskapai menggunakan skema leasing bukan beli [pesawat]. Dengan demikian istilah dalam ketentuan sebelumnya menjadi rancu dengan skema leasing," kata Bayu, Rabu (19/2/2020).
Dia juga menggarisbawahi sebagian besar RUU yang biasa disebut Omnibus Law masih berasal dari pemerintah. Pelaku usaha maupun pemangku kepentingan lain baru dilibatkan setelah draf dirampungkan.
Kendati demikian, pelaku penerbangan meyakini upaya baik pemerintah dalam mempermudah perizinan dan mengundang investasi.
Dalam Pasal 118 ayat 2 dalam UU No. 1/2009, kepemilikan pesawat diatur untuk setiap kategorinya. Maskapai berjadwal memiliki paling sedikit lima unit pesawat dan menguasai paling sedikit lima unit pesawat.
Baca Juga
Maskapai tidak berjadwal memiliki paling sedikit satu unit pesawat dan menguasai paling sedikit dua unit pesawat. Adapun, maskapai khusus kargo memiliki paling sedikit satu unit pesawat dan menguasai paling sedikit dua unit pesawat.
Dalam RUU Cipta Kerja, pasal tersebut dihapus dan digantikan hanya dengan klausul, maskapai wajib memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu, tanpa ditentukan angka pastinya.