Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Besi dan Baja Ajukan Petisi BMAD Baja China

Upaya itu sebagai langkah perlindungan terhadap industri nasional dan membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah.
Seorang pekerja berjalan melewati gulungan baja di pabrik baja ArcelorMittal di Sestao, Spanyol, 12 November 2018. Reuters /Vincent West
Seorang pekerja berjalan melewati gulungan baja di pabrik baja ArcelorMittal di Sestao, Spanyol, 12 November 2018. Reuters /Vincent West

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri besi dan baja mengajukan petisi bea masuk anti dumping atau BMAD untuk produk baja asal China.

Upaya itu sebagai langkah perlindungan terhadap industri nasional dan membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah.

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. pun telah menyampaikan petisi BMAD HRC paduan dari China kepada Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

Chairman The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Silmy Karim mengatakan pembuatan petisi tersebut merupakan salah satu upaya pengendalian importasi besi dan baja yang masuk ke Indonesia, khususnya dari China yang dilakukan dengan cara unfair trade.

"Saat ini banyak negara eksportir melakukan ekspor produk baja dengan cara yang unfair, seperti halnya dumping, padahal seharusnya baja paduan sesungguhnya atau special steel memiliki harga jual yang tinggi karena hanya digunakan oleh industri-industri tertentu," katanya, Senin (17/2/2020).

Badan Pusat Statistik mencatat jumlah importasi baja Hot Rolled Coil/Plate (HRC/P) paduan mencapai 675.000 ton pada 2019. Di sisi lain, kapasitas produksi HRC/P paduan berkisar 438.000 ton per tahun.

Dalam kurun lima tahun terakhir, impor baja paduan terus tumbuh dari 1,4 juta ton pada 2015 menjadi 3,2 juta ton pada 2019. Hanya saja, meningkatnya impor baja paduan secara signifikan, menyebabkan volume impor baja karbon menurun.

Silmy mengemukakan sebagian besar baja paduan dari China memiliki kesamaan spesifikasi dengan produk HRC karbon biasa yang diproduksi oleh produsen baja nasional.
Silmy yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., menambahkan pengenaan BMAD penting bagi industri baja nasional, mengingat tarif Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) untuk produk-produk baja sebagian besar sudah diturunkan bahkan sampai 0 persen.

"Dengan adanya perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) antara Indonesia dengan negara penghasil baja besar, salah satunya China telah menurunkan Bea Masuk MFN hingga 0 persen," ujarnya.

Sementara itu, adanya praktik tindakan reekspor ilegal yang bertujuan untuk menghindari pengenaan bea masuk anti-dumping (circumvention) dalam importasi produk baja berupa pengalihan pos tarif baja karbon menjadi paduan, merupakan upaya curang dari eksportir untuk memperoleh keuntungan terhindarnya dari tarif bea masuk dan diperolehnya export tax rebate.
Impor produk baja paduan seperti baja boron telah mengganggu kinerja produsen baja nasional.

Silmy mengatakan kecenderungan setiap negara sekarang melakukan proteksionisme untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri.

"Amerika Serikat telah mulai mengenakan tarif impor untuk produk baja sebesar 25 persen dan alumunium sebesar 10 persen dan merupakan negara teraktif dalam menerapkan Trade Remedies. Sementara negara lain seperti Uni Eropa dan Turki telah melakukan upaya pengamanan pasar domestiknya dengan melakukan safeguard terhadap impor baja," ujar Silmy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper