Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJKN Target Sertifikasi 15.426 Bidang Lahan BMN

Sertifikasi ini dilakukan untuk mewujudkan good governance pengelolaan keuangan negara melalui pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang baik dan sebagai upaya tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam pengelolaan BMN.
Foto udara pembangunan konstruksi jalan tol Padang - Sicincin di KM 25 Jalan Bypass, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Senin (3/2/2020). Data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), pembangunan tol Padang - Sicincin yang dimulai sejak 2018 sepanjang 30 kilometer menyambungkan Sumbar-Riau itu, progres fisiknya baru mencapai 13,85 persen dan lahan bebas sebesar 13,61 persen dengan target selesai pada Desember 2021. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Foto udara pembangunan konstruksi jalan tol Padang - Sicincin di KM 25 Jalan Bypass, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Senin (3/2/2020). Data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), pembangunan tol Padang - Sicincin yang dimulai sejak 2018 sepanjang 30 kilometer menyambungkan Sumbar-Riau itu, progres fisiknya baru mencapai 13,85 persen dan lahan bebas sebesar 13,61 persen dengan target selesai pada Desember 2021. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka percepatan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) menargetkan penyelesaian sertifikasi sebanyak 15.426 bidang tahun ini.

Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan mengungkapkan program percepatan yang dilakukan Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN serta kementerian dan lembaga lainnya telah dimulai sejak tahun 2013.

Sertifikasi ini dilakukan untuk mewujudkan good governance pengelolaan keuangan negara melalui pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang baik dan sebagai upaya tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam pengelolaan BMN.

Selain itu, sertifikasi ini merupakan bukti kepemilikan sebagai bentuk pengamanan hukum atas BMN serta wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengamanatkan agar seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikasi atas nama pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah.

"Hingga akhir tahun 2019, pemerintah telah berhasil melaksanakan sertifikasi tanah BMN sebanyak 28.197 bidang," ungkap Encep, Jumat (14/2/2020).

Pada 2020, pemerintah menargetkan bidang tanah BMN yang akan disertifikasikan sebanyak 15.426 bidang. Pemerintah menargetkan seluruh tanah BMN sebanyak 46.725 bidang akan selesai disertifikasikan pada 2022.

Terkait dengan upaya percepatan sertifikasi ini, Encep mengatakan DJKN mempunyai peran penting di dalamnya, yakni melakukan pembinaan dalam proses identifikasi, pendataan, verifikasi, dan pelaksanaan sertifikasi BMN pada Kementerian/Lembaga.

Selain itu, dia menambahkan DJKN akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi BMN sesuai target yang telah ditetapkan. LMAN telah melakukan sertipikasi 5.562 bidang tanah Proyek Strategis Nasional.

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) berperan dalam akselerasi pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan melakukan pembayaran pembebasan lahan.

Sejak tahun 2016 hingga 7 Februari 2019, LMAN telah melaksanakan pendanaan pengadaan lahan sejumlah 72 Proyek Strategis Nasional berupa jalan tol, bendungan, jalur kereta api, pelabuhan dan irigasi dengan nilai total Rp47,9 triliun untuk 73.580 bidang tanah.

Dengan pendanaan lahan tersebut, Encep menegaskan hak milik atas tanah yang digunakan untuk pembangunan PSN beralih kepada pemerintah dengan jaminan kepemilikan berupa sertipikat tanah.

"Sampai dengan 14 Februari 2020, LMAN telah melakukan sertifikasi 5.562 bidang tanah PSN," ujar Encep. 

LMAN telah melaksanakan pendanaan lahan PSN dengan menjunjung tinggi tata kelola yang baik, untuk mendukung percepatan pembangunan PSN. Bukan hanya terkait dengan jumlah rupiah yang dikeluarkan untuk pendanaan, namun juga mengawal hingga sertifikasi tanah diterbitkan.

Sertifikasi tanah tersebut adalah bentuk legalitas atas pengadaan tanah hasil pembiayaan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur PSN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper