Bisnis.com, JAKARTA – Mulai 20 Februari mendatang, kapal-kapal yang tidak memasang dan mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) atau sistem identifikasi otomatis Kelas B saat berlayar di wilayah perairan Indonesia akan dikenai sanksi penundaan berlayar.
Kapal Kelas B yang dikenakan yakni kapal dengan ukuran paling rendah 60 gross tonage (GT) atau kapal yang biasa digunakan nelayan dalam menangkap ikan. Sementara itu, AIS Kelas A (kapal-kapal besar) sudah terlebih dahulu diberlakukan sejak tanggal 20 Agustus 2019.
Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Basar Antonius menyebutkan bagi kapal berbendera Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan keberangkatan kapal oleh Syahbandar sampai dengan terpasangnya AIS di atas kapal.
Bentuk sanksi administratif yang dikenakan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.58/2019 tentang Perubahan atas Permenhub No.7/2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.
“Sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat COE dikenakan paling lama 3 bulan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut setelah rekomendasi dari Syahbandar,” katanya, Rabu (12/2/2020).
Nakhoda kapal berbendera Indonesia yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS atau tidak memberikan informasi yang benar pada AIS akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat pengukuhan atau Certificate of Endorsement (COE).
Baca Juga
Lebih lanjut, Basar menjelaskan sanksi juga berlaku bagi kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia. Jika ada kapal asing yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, akan dikenai sanksi sesuai konvensi internasional atau ketentuan yang mengatur mengenai Port State Control (PSC).
“Kewajiban pemasangan AIS untuk setiap kapal yang berlayar memang harus diberlakukan. Selain untuk mempermudah pendeteksian kapal, pemasangan AIS di kapal yang sedang berlayar juga untuk meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran,” tegasnya.
Menurutnya, penegakkan aturan memerlukan pengawasan secara proaktif dari Kemenhub agar penerapan peraturan tersebut dapat berjalan dengan optimal.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP.176/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pengenaan Sanksi Atas Pelanggaran Kewajiban Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Berbendera Indonesia, sebagai dasar para petugas di lapangan untuk melaksanakan penegakan aturan terkait kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS.
Dalam pelaksanaanya di lapangan, pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal, pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing, dan petugas kapal patroli penjagaan laut dan pantai.
"Selanjutnya, jika ditemukan AIS yang tidak aktif, agar para petugas segera menyampaikan informasi tersebut kepada Syahbandar,” katanya.