Bisnis.com, JAKARTA - Penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke China dan pembatasan pengiriman ke Hongkong tidak berdampak signifikan terhadap penyaluran PMI .
BP2MI menyatakan pelarangan sementara pengiriman PMI ke China tidak memberikan dampak signifikan karena selama ini pengiriman PMI ke Negeri Panda itu hanya mencapai 20 hingga 30 orang.
Deputi Penempatan BP2MI Teguh Hendro Cahyono mengatakan sedangkan untuk Hong Kong sebetulnya tidak ada pelarangan namun hanya pengurangan atau memperketat pemberangkatannya.
“Jadi sebelum berangkat PMI itu diberi bekal untuk berhati-hati dengan virus corona, pakai masker dan tidak memberangkatkan PMI yang sedang sakit, cek kesehatananya,” kata Teguh, Selasa (11/2).
Teguh juga mengatakan pihaknya menyarankan pada perusahaan penyalur PMI untuk tidak menggunaan penerbangan transit ke China. Hal ini dimaksudkan untuk antisipasi akan virus nCov itu.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo mendukung langkah pemerintah yang melakukan pelarangan dan pembatasan pengiriman PMI ke China dan Hongkong. Menurutnya kebijakan tersebut demi keselamatan pekerja migran
Baca Juga
“Yang penting ada jaminan bisa bekerja setelah virus mereda. Untuk sementara ini, apakah akan dialihkan ke negara lain, itu yg harus dipikirkan jalan keluarnya oleh kemenaker karena itu tanggung jawab negara dari konsekuensi kebijakan yang diambil,” kata Wahyu.
Kemnaker memutuskan untuk melarang sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke China dan Hongkong hingga dua negara tersebut dinyatakan aman dari virus corona.
Menurut Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, Eva Trisiana menuturkan hingga kedua negara itu aman, pihaknya baru melakukan penempatan lagi PMI disana.
“Kita gak pernah tahu sampai kapan, ini kan namanya kondisi force majeur ( di luar kontrol manusia). Secepatnya sampai negra itu dinyatakan aman, kami akan mencabut pelarangan,” kata Eva, Selasa (11/2/2020).
Eva menuturkan sejauh ini belum ada dampak signifikan dari pelarangan itu. Kendati, meski melakukan pelarangan, namun Kemnaker juga menyiapkan penempatan di negara lain sebagai alternatif.
“Kita dapat menempatkan ke negara lain sepanjang memang ada permintaan (job offer) dari negera lain dan kriteria si PMI tersebut memang sesuai dengan JO-nya, serta yang tak kalah penting aspek perlindungan bagi PMI juga telah terpenuhi.”
Dia mengatakan sejak kebijakan pengetatan ke negara-negara yang terjangkit corona, para P3MI juga mulai selektif utk menempatkan PMI-nya, disamping permintaan (JO) dari negara yang bersangkutan juga berkurang. Di sisi lain, pihak P3MI juga memahami situasi yang sedang terjadi sehingga mereka juga melakukan pembatasan penempatan PMI.
“Supply PMI kita jug sedikit, akibat virus corona, para calon PMI juga menjadi takut/enggan untuk bekerja ke negara-negara tersebu. Sehingga dapat dikatakan kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak terhdp proses penempatan calon PMI dengn tujuan Hong Kong atau Taiwan, dan bahkan China Kesadaran P3MI untuk membatasi penempatan PMI juga dikarenakan mereka sangat paham akan konsekuensi resiko yang akan dihadapi manakala tetap melakukan penempatan.”