Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk melarang penempatan pekerja migran ke China.
Langkah ini menyusul kebijakan pemerintah yang melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan kunjungan ke daratan China, seiring mewabahnya virus corona di Negeri Panda itu.
"Kemenaker akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang terdaftar untuk melarang melakukan penempatan ke wilayah daratan China," ujar Kepala Seksi Perlindungan TKI Masa Penempatan Kementerian Ketenagakerjaan Maptuha dalam Temu Media di Kantor Kementerian Kesehatan, Jumat (7/2/2020).
Dia mengatakan surat edaran tersebut juga akan berisi imbauan kepada perwakilan maupun P3MI agar melakukan pengetatan terhadap penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong dan Taiwan selama krisis virus corona berlangsung.
"Dari segi jumlah, kami tidak ketatkan. Tapi dari segi persyaratan semua harus terpenuhi, dalam kasus ini medical check up, dia harus dipastikan fit. Kami juga akan mengedukasi risiko-risiko apa yang akan didapat ketika PMI berangkat ke negara dalam kondisi krisis," katanya.
Sementara itu, lanjutnya, terkait dengan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang tengah liburan Tahun Baru Imlek di negaranya akan diizinkan kembali ke Indonesia. Namun TKA tersebut harus memegang kartu ijin tinggal terbatas (Kitas).
Baca Juga
Namun dia menegaskan, TKA yang kembali dari China harus melalui proses screening saat tiba di bandara Indonesia.
Sedangkan bagi TKA yang saat ini berada di Indonesia dan masa izin kerjanya hampir habis, pemerintah akan memberi perpanjangan waktu selama 30 hari.
"Kalau mau kembali ke negaranya akan dipulangkan," kata Maptuha.