Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengakui keterlambatan penaikan tarif penyeberangan akibat adanya tarik ulur pemberlakuan persentase kenaikan dengan pihak asosiasi pengusaha.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan keterlambatan keputusan penaikan tarif penyeberangan bukan hanya karena proses internal regulator.
"Saya melakukan rapat dengan Kemenko Maritim dan Investasi dan sudah sepakat bahwa apa yang terkait penghitung tarif kapal, sudah selesai dengan skema kenaikannya 10,38 persen di 20 lintasan," paparnya kepada Bisnis.com, Jumat (7/2/2020).
Dia mengatakan kenaikan tersebut sebenarnya sudah sepakat dan dapat dilaksanakan keesokan harinya. Namun, pihak Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan ( Gapasdap) tiba-tiba meminta agar kenaikan hingga 28 persen bisa diterapkan seketika, tanpa dilakukan bertahap selama tiga tahun.
Padahal, sebelumnya berdasarkan kesepakatan Gapasdap dan Kemenhub, tarif akan dinaikkan secara bertahap selama tiga tahun dengan besaran rata-rata pada tahun pertama 10 persen, tahun kedua 11 persen, dan tahun ketiga 9 persen.
"Kemudian saat mau selesai, tiba-tiba Gapasdap minta dinaikkan menjadi 28 persen koma sekian, minta lagi, ya mentah lagi. Padahal yang 10 persen sudah dihitung di 20 lintasan," urainya.
Baca Juga
Pasca kejadian tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi kembali dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan dibahas di tingkat kementerian koordinator. Kemenhub tidak bisa menentukan penaikan secara sendiri.
Tarif penyeberangan ini sudah diusulkan berubah sejak 2018, yang berlanjut pada pengumuman akan naik pada September 2019. Kendati demikian, hingga kini belum ada perubahan dalam tarif penyeberangan tersebut.