Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Penyeberangan Naik, Standar Layanan Bisa Makin Apik

Selama ini, aspek standar pelayanan minimum kerap diabaikan demi membuat biaya operasional tetap efisien.
Sejumlah penumpang bersiap memasuki Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Teluk Sinabang di Pelabuhan Penyeberangan Meulaboh-Sinabang Desa Gampong Teungoh, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Minggu (26/5/2019)./ANTARA-Syifa Yulinnas
Sejumlah penumpang bersiap memasuki Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Teluk Sinabang di Pelabuhan Penyeberangan Meulaboh-Sinabang Desa Gampong Teungoh, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Minggu (26/5/2019)./ANTARA-Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian National Ferryowner Association (INFA) menilai penaikan tarif penyebrangan bakal sejalan dengan peningkatan standar pelayanan minimum (SPM) kepada pengguna jasa.

Sekretaris Jendral INFA Barata mengatakan dengan belum adanya kenaikan tarif, standar layanan yang dinikmati masyarakat belum optimal. Selama ini, aspek SPM kerap diabaikan demi membuat biaya operasional tetap efisien.

"Jadi, kepada masyarakat dampaknya layanannya harusnya bisa lebih meningkat. Penumpang agar merasa lebih nyaman, misalnya, AC bisa lebih dingin," jelasnya, Senin (10/2/2020).

Menurutnya, kondisi usaha angkutan penyeberangan memang belum membaik dan tarif angkutan penyeberangan sudah cukup lama tidak mengalami kenaikan. Adapun, persaingan usaha yang ketat terjadi pada lintasan komersial yang padat, seperti pada lintasan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.

Banyak kapal, sambungnya, yang harus bergiliran dalam melakukan operasi pelayanan penyeberangan. Padahal, jumlah muatan tidak selalu penuh, kecuali hanya pada hari-hari besar tertentu.

Dia menekankan kondisi tersebut memerlukan perhatian dari pemerintah dan pembenahan dari masing-masing perusahaan kendati tidak sampai menyebabkan perusahaan angkutan penyebrangan merugi. Salah satunya dengan memperbaiki tarif angkutan penyeberangan itu sendiri.

Saat ini, INFA masih mengajukan besaran kenaikan tarif yang sama dengan hasil kesepakatan  dalam pembahasan bersama. Pada lintasan komesial yang padat seperti di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk kenaikan rata-ratanya antara 10 persen sampai dengan 15 persen, sedangkan pada lintasan lainnya paling tinggi 28 persen.

Pihaknya menuturkan baik INFA maupun Gabungan Pengusaha Sungai Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) telah beberapa kali membahas kenaikan tarif angkutan penyeberangan bersama dengan pemerintah. Namun, sebelum penetapan dilakukan oleh pemerintah, sudah ada permintaan kenaikkan tarif yang lebih besar dibandingkan dengan yang tengah diusulkan.

Selama ini, dia menilai pemerintah cukup akomodatif dan merespon dengan baik usulan yang diajukan. Kendati demikian, dia juga memahami jika ada perbedaan dalam penerapan besaran tarif dan waktu penetapan dari yang dijanjikan.

"Proses pengusulan menjadi penetapan di dalam  pemerintah masih harus mempertimbangkan ability to pay dan willingness to pay dalam masyarakat serta situasi politik yang melingkupi kurun tersebut," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper