Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menargetkan sejumlah produk untuk ditingkatkan ekspornya ke Australia saat Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partenership Agreement (IA-CEPA) diimplementasikan.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, produk unggulan Indonesia yang akan dipacu ekspornya antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), karpet atau permadani, furnitur dari kayu, dan otomotif serta spare part-nya.
Produk-produk lain yang potensial untuk dikembangkan ekspornya yaitu ethylene glycol, lembaran polymer ethylene, pipa penyaluran untuk migas, herbisida dan pestisida, peralatan elektronik, mesin-mesin, karet dan turunannya (seperti ban mobil), kopi dan kopi olahan, kokoa/cokelat, makanan dan minuman, serta kertas dan produk kertas.
“Target ekspor tersebut merupakan salah satu strategi utama Indonesia dalam menekan defisit neraca perdagangan serta sejalan dengan upaya meningkatkan ekspor dan investasi Indonesia di Australia dan global. Kedua negara juga dapat menguatkan economic powerhouse,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Senin (10/2/2020).
Dia mengatakan selesainya proses ratifikasi IA-CEPA, membuat Indonesia dan Australia lebih mudah dalam menyepakati peta jalan kerja sama ekonomi komprehensif yang jelas. Dengan demikian dia mengharapkan hubungan bilateral, khususnya perdagangan Indonesia-Australia akan semakin kuat dan saling menguntungkan.
“Hal ini tentu merupakan tonggak sejarah yang harus disampaikan kepada rakyat Indonesia bahwa melalui IA-CEPA, akses pasar akan terbuka dan meningkatkan ekspor Indonesia ke Australia,” ujar Mendag.
Baca Juga
Dalam IA-CEPA sebanyak 6.474 pos tarif atas produk ekspor Indonesia ke Australia akan menjadi 0 persen dan tidak ada lagi hambatan perdagangan bagi ekspor Indonesia di pasar Australia. Sementara itu, sebagai timbal baliknya Indonesia akan mengeliminasi 94,5 persen atau setara dengan 10.229 pos tarifnya pada 2020 ini.
Adapun, di Indonesia proses ratifikasi IA-CEPA dalam bentuk undang-undang telah dibahas pada rapat kerja Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI pada 4 Februari 2020. Hasilnya 9 fraksi Komisi VI DPR RI menyetujui IA-CEPA dilanjutkan ke rapat paripurna dan disahkan melalui undang-undang.
Selanjutnya, pada 6 Februari 2020, rancangan undang-undang (RUU) IA-CEPA telah disahkan pada Rapat Paripurna ke-10 DPR RI. Hasil Rapat Paripurna selanjutnya disampaikan ke Presiden untuk pembentukan undang-undang.
Setelah undangiundang diterbitkan oleh Kemenkumham, Indonesia akan mengirimkan notifikasi ke Australia melalui jalur diplomatik. Kementerian/lembaga terkait perlu secepatnya menyusun peraturan teknis pelaksana (Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perdagangan) sebagai turunan Undang-Undang IA-CEPA tersebut.
Sementara itu, Australia telah selesai meratifikasi IA-CEPA tahun lalu. Melalui Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Australia telah menyampaikan notifikasi kepada Indonesia pada 17 Desember 2019. IA-CEPA dapat berlaku 60 hari setelah Indonesia membalas notifikasi tersebut melalui jalur diplomatik, atau pada tanggal lainnya sebagaimana disepakati oleh kedua negara.
“Implementasi IA-CEPA harus memberikan manfaat besar bagi peningkatan ekspor termasuk perdagangan sektor jasa dan investasi Indonesia,” pungkas Agus Suparmanto.