Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Australia Comphrehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar memimpin rapat paripurna yang juga dihadiri oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir pula Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
"Apakah forum sepakat untuk mengesahkan RUU IA-CEPA menjadi Undang-Undang?" ujar Muhaimin diikuti ketuk palu di Ruang Sidang Paripurna Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Sebelumnya, IA-CEPA telah ditandatangani pada Maret 2019 oleh Menteri Perdagangan Kabinet Kerja, Enggartiasto Lukita dan Menteri Perdangangan, Pariisata, dan Investasi Australia Simon Birmingham.
Dalam perjanjian itu, Indonesia akan memangkas bea impor 94 persen untuk produk asal Australia. Sebagai gantinya, 100 persen bea masuk produk asal Indonesia yang masuk ke Australia akan dihapus.
Dalam rangka membahas perjanjian ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan bertandang ke Canberra pada 8 hingga 10 Februari 2020. Jokowi akan melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Scott Morrison. Kunjungan ini adalah bagian dari pelaksanaan annual leaders' meeting sekaligus memperingati 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Australia.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung Komisi 6 berharap pengesahan undang-undang ini, DPR RI dapat membawa Indonesia menjadi Global Value Chain dengan lebih banyak mengekspor produk nonmentah.
"Perjanjian ini harus mengutamakan kepentingan nasional dan kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan," katanya.