Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Konsesi Tol Berakhir, BPJT Sebut Sejumlah Opsi Pengoperasiannya

Terdapat opsi untuk menjadikannya sebagai jalan umum bukan tol atau tetap sebagai jalan tol. 
Pengemudi melakukan transaksi di salah satu gerbang tol di Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Pengemudi melakukan transaksi di salah satu gerbang tol di Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol mengungkapkan ada beberapa opsi pengoperasian jalan bebas hambatan bila nantinya masa konsesinya berakhir. 

Hal ini mengemuka setelah PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menyatakan bahwa masa konsesi 13 ruas tol miliknya akan berakhir pada 2044. 

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjelaskan bahwa sesuai aturan yang ada jalan tol tersebut harus dikembalikan ke pemerintah. Untuk pengoperasiannya, terdapat opsi untuk menjadikannya sebagai jalan umum bukan tol atau tetap sebagai jalan tol. 

Dia mengungkapkan terkait kemungkinan menjadikan 13 ruas jalan tol Jasa Marga tersebut menjadi jalan umum bergantung dari keputusan pemerintah.

"Itu akan jadi kebijakan pemerintah, bisa dikembalikan dan menjadi tanggungan pemerintah atau dilakukan tender baru atau rekonsesi dan sekuritisasi untuk pendapatan upfront pemerintah. Masing-masing dengan konsekuensi yang berbeda terhadap penganggaran," jelas Danang kepada Bisnis, Sabtu (8/2/2020). 

Terkait opsi untuk mengembalikan ke Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk pengoperasiannya, pihaknya mengatakan dari sisi regulasi hal tersebut bisa menjadi salah satu opsi.

"Secara legal bisa dan memang prinsipnya kalau sudah selesai masa konsesi harus kembali ke pemerintah. Tiga bulan sebelum berakhir harus dilakukan audit dan valuasi terlebih dahulu," katanya.

Seperti diketahui, hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Regulasi itu menyatakan bahwa dalam hal masa konsesi jalan tol telah selesai, BPJT mengambil alih dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri. 

Kemudian, jalan tol yang telah selesai masa konsesinya ditetapkan oleh Menteri atas rekomendasi BPJT menjadi jalan umum tanpa tol. Selain ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol, jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper