Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Janji Kemenkeu untuk PPh Final di Bursa Berjangka

Aturan baru untuk transaksi derivatif ini diharapkan memberikan kepastian penghasilan negara
ilustrasi - Karyawan mengamati Harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), di galeri Bursa Berjangka Komoditi , Jakarta/JIBI-Endang Muchtar
ilustrasi - Karyawan mengamati Harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), di galeri Bursa Berjangka Komoditi , Jakarta/JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan menjanjikan segera menyelesaikan skema penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas transaski derivatif di perdagangan berjangka komoditi.

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan pengenaan pajak atas transaksi derivatif seyogyanya harus diperlakukan sama dengan transaksi penjualan saham di bursa efek.

"Jadi kita ingin memberikan perlakuan yang kurang lebih sama, sederhana, mudah diterapkan, dan penerimaannya bagus. Artinya memastikan hak negara juga," kata Rofyanto di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Tarif PPh Final yang dikenakan saat ini atas transaksi penjualan saham di bursa efek adalah sebesar 0,1 persen. Dasar pengenaan berasal dari jumlah bruto penjualan. Besaran tarif tersebut diatur melalui PP No. 14./1997 tentang PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Meski begitu, aturan ini tidak belum berlaku atas transaksi derivatif di perdagangan berjangka komoditi. Pengecualian ini dikarenakan telah dicabutnya PP No. 17/2009 tentang PPh Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa. Pencabutan ini setelah Mahkamah Agung (MA) menyetujui judicial review yang diajukan asosiasi. Setelah dicabut, pemerintah tidak menurunkan PPh seperti harapan pelaku usaha namun meniadakan aturan pajak final itu.

Dalam aturan yang sudah dicabut ini PPh Final dikenakan atas initial margin. Beleid ini menetapkan tarif PPh final sebesar 2,5 persen. Relatif lebih tinggi dari tarif PPh Final yang dikenakan atas transaksi penjualan saham di bursa efek. Initial margin merupakan merupakan dana yang harus ditanamkan investor untuk bertransaksi di bursa berjangka.

Pengenaan pajak atas initial margin ini menjadi keluhan pelaku pasar derivatif. Pasalnya pajak sudah dikenakan sebelum investor mengetahui apakah penanaman modalnya untung atau rugi.

"Dulu itu memang menimbulkan kontroversi, jadi hitungannya seperti apa akan diatur juga," ujar Rofyanto.

Rofyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian atas pengenaan pajak atas transaksi derivatif di perdangan berjangka komoditi dan hasil kajian sudah mengindikasikan bahwa pengenaan PPh Final merupakan solusi terbaik.

"Komunikasi dengan asosiasi sudah dilaksanakan, tapi akan kita rapatkan lagi dan diskusikan. Kalau bisa segera sepakat bisa kita siapkan regulasinya," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper