Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Airlangga : Penguatan Pasar Domestik jadi Kunci

Guna meningkatkan daya saing Indonesia, Pemerintah juga mengeluarkan insentif fiskal dalam upaya pengembangan industri manufaktur berupa tax holiday, tax allowance, investment allowance dan super deduction tax.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri)/Antara-Dhemas Reviyanto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri)/Antara-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA--- Guna meningkatkan daya saing Indonesia, Pemerintah juga mengeluarkan insentif fiskal dalam upaya pengembangan industri manufaktur berupa tax holiday, tax allowance, investment allowance dan super deduction tax.

Daftar Prioritas Investasi (DPI) yang merupakan bagian dari upaya merelaksasi bidang usaha yang diatur dalam Daftar Negatif Investasi pun tengah disusun. Hal ini bertujuan untuk menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia, sehingga tercipta lapangan pekerjaan baru. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  Airlangga Hartarto mengatakan kunci optimisme dalam perekonomian Indonesia ada di pasar domestik. “Kuncinya ada di pasar domestik yang akan kita perkuat. Pasar ekspor juga terus didorong, sembari kita mencari substitusi impor,” katanya melalui keterangan resmi, Selasa (4/2/2020).

Menurutnya, perekonomian global memang masih diliputi ketidakpastian. Sumber ketidakpastian tersebut antara lain wabah virus korona dari Cina, brexit yang telah resmi berlaku, perang dagang AS-Cina, resiko ketidakstabilan geopolitik di Timur Tengah, Jepang, Korea, dan penyalahgunaan penggunaan teknologi (Lethal Autonomous Weapons). 

Dia menggarisbawahi, meski dibayangi sejumlah ketidakpastian, pertumbuhan ekonomi di kawasan ASEAN mampu tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi dunia dan negara maju.

“Dengan demikian, kawasan ASEAN termasuk Indonesia diharapkan menjadi kontributor dari perbaikan ekonomi dunia,” katanya.

Untuk meningkatkan daya saing Indonesia, pemerintah tengah mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR.

Yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja; dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, atau bisa disebut Omnibus Law Perpajakan.

Saat ini RUU Omnibus Law Perpajakan sudah diserahkan kepada DPR, sementara RUU Cipta Lapangan Kerja dalam waktu dekat akan dikirim ke DPR untuk dibahas dan disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper