Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Ojol Dievaluasi, Aplikator Pasrah

Aplikator transportasi daring memilih untuk bersikap pasrah terkait dengan rencana pemerintah dalam mengevaluasi tarif ojek online (ojol) dalam waktu dekat.
Ribuan pengemudi ojek online, Gojek  dan Grab, melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Presiden dan Kementerian Perhubungan. Imbasnya, terjadi kemacetan parah dari Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Selasa (27/3)./JIBI- Feni Freycinetia Fitriani
Ribuan pengemudi ojek online, Gojek dan Grab, melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Presiden dan Kementerian Perhubungan. Imbasnya, terjadi kemacetan parah dari Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Selasa (27/3)./JIBI- Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA - Aplikator transportasi daring memilih untuk bersikap pasrah terkait dengan rencana pemerintah dalam mengevaluasi tarif ojek online (ojol) dalam waktu dekat.

Senior Manager Corporate Affairs Gojek Teuku Parvinanda telah berkomunikasi dengan pemerintah terkait hal ini. Namun, pada prinsipnya aplikator transportasi tersebut senantiasa mematuhi pedoman biaya jasa yang ditetapkan pemerintah.
 
“Kami berharap kebijakan yang lahir mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, baik mitra driver, pelanggan dan keberlangsungan bisnis,” jelasnya, Senin (3/2/2020).
 
Hal yang sama juga disampaikan oleh kompetitornya, Grab Indonesia. Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno berharap pemerintah bisa menjaga keseimbangan antara sisi penawaran dan permintaan dalam evaluasi tarif ojol.

Pihaknya bisa memahami adanya faktor-faktor baru yang menjadi pertimbangan kebijakan pemerintah terkait dengan regulasi ojol. Grab akan menghormati aturan yang berlaku nantinya yang dapat memberikan dampak positif bagi bisnis transportasi online.
 
"Kami percaya pemerintah mengerti mengenai berbagai variabel tersebut dan menjadikannya bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terbaik, termasuk menjaga keseimbangan antara sisi penawaran dan permintaan," jelasnya.
 
Kementerian Perhubungan menyatakan pembahasan mengenai tarif baru akan dilakukan bersama dengan komunitas pengemudi, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Tarif baru tersebut dapat ditentukan setelah melakukan evaluasi terhadap sejumlah komponen yang mempengaruhi pengemudi ojek online.
 
Komponen tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
 
Pemerintah berjanji mencari titik tengah tarif antara kepentingan pengemudi dan daya beli masyarakat. Jika tarif terlalu tinggi akan berakibat penurunan pengguna, sedangkan apabila terlalu rendah berdampak pada penghasilan pengemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper