Bisnis.com, JAKARTA – Drama penyerahan Omnibus Law Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja dari pemerintah kepada DPR tak kunjung usai. Pasalnya, surat presiden (Surpres) penyerahan Omnibus Law Perpajakan tak kunjung diserahkan oleh pemerintah kepada DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Surpres baru bisa diserahkan setelah DPR RI menyampaikan surat ketetapan Prolegnas 2020 kepada Presiden Joko Widodo.
Setelah itu, barulah pemerintah bisa menyetorkan Surpres terkait Omnibus Law Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja kepada DPR RI.
"Baru setelah itu, Kemenkeu dan Kementerian Koordinator Perekonomiannya akan serahkan draft yang kemudian akan dibahas dengan DPR," ujar Puan, Kamis (30/1/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengatakan bahwa surat ketetapan Prolegnas 2020 pada hari ini dan akan dilanjutkan denhan pengiriman Surpres dari pemerintah dalam waktu dekat.
"Kami konsultasi mekanisme selanjutnya agar tetep sesuai mekanisme parlemen," ujar Sri Mulyani menjelaskan kehadirannya di Kantor Puan, Kamis (30/1/2020).
Baca Juga
Puan pun berkomitmen pihaknya akan segera mengundangkan kedua Omnibus Law dalam waktu 100 hari sesuai dengan yang pernah ditargetkan oleh Presiden.
Meski demikian, pihaknya akan berhati-hati dalam menyelesaikan pembahasan kedua Omnibus Law karena bagaimanapun revisi UU melalui Omnibus Law merupakan barang baru bagi pemerintah dan DPR.
"Pasal-pasal Omnibus Law nanti akan disosialisasikan dengan baik dan tidak membuat kegaduhan. Tidak ada yang akan ditutupi dalam pembahasan Omnibus Law ini karena memang tujuannya adalah untuk membuka lapangan kerja dan menggeliatkan ekonomi," ujar Puan.
Untuk diketahui, kehadiran Sri Mulyani di kantor Puan turut didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.
Sri Mulyani menyambangi Kantor Puan di Nusantara II Kompleks Parlemen setelah melaksanakan rapat bersama dengan Komisi XI yang membahas APBN 2019 dan outlook perekonomian 2020.