Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan (HIMKI) menyatakan anjloknya serapan investasi pada industri kayu pada tahun lalu disebabkan oleh rumitnya regulasi di dalam negeri. Asosiasi menilai omnibus law dapat membantu meningkatkan serapan investasi.
Badan Koordinasi Penanaman Modal mencatat penanaman modal dalam negeri (PMDN) industri kayu naik tipis menjadi Rp1,58 triliun pada 2019 dari Rp1,53 triliun pada tahun sebelumnya. Adapun, penanaman modal asing (PMA) anjlok 65,57 persen dari US$276 juta pada 2018 menjadi US$95 juta.
"Regulasi dan aturan kita belum bisa mengungguli Vietnam yang sangat simpel dan mudah. Kita harus belajar terus dan memperbaiki [regulasi]," kata Sekretaris Jenderal HIMKI Abdul Sobur kepada Bisnis.com, Kamis (30/1/2020).
Sobur berujar omnibus law berpotensi memberi ruang masuknya investasi asing yang lebih akomodatif, khususnya investor China, ke industri furnitur. Namun demikian, Sobur menilai penyusunan omnibus law akan memberikan perubahan yang signifikan.
Sebelumnya, Sobur menargetkan industri furnitur lokal dapar mengakselerasi performa ekspor furnitur ke Amerika Serikat. Sobur menargetkan nilai ekspor furnitur ke Negeri Paman Sam bisa naik 71,4 persen -114,28 persen menjadi US$1.2 miliar - US$1,5 miliar pada 2025.
Tahun lalu, ekspor furnitur ke Amerika Serikat berkontribusi sekitar 38,8 persen atau US$700 juta dari total nilai ekspor furnitur nasional. Selain itu, Sobur juga menargetkan pertumbuhan ekspor ke China hingga 2025.
"Dalam 5 taun kami ingin ambil kesempatan baik ini dengan akselarasi [ekspor] ke China bisa dapat tambahan per tahun 10 persen - 12 persen. Itu sudah baik," katanya.
Di sisi lain, Sobur menilai adanya peluang di balik merebaknya wabah virus Corona Wuhan. Menurutnya, wabah tersebut membuka pintu ekspor ke Amerika Serikat dan negara-negara benua Eropa lebih lebar lagi. "[Peluang] menjadi sangat terbuka [dan] berpeluang lebih besar untuk penetrasi."