Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI resmi telah menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Di dalam Prolegnas 2020 tersebut, rencananya terdapat 50 UU yang akan dibahas dan empat diantaranya merupakan Omnibus Law.
Omnibus Law yang dimasukkan dalam antara Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Law Ibu Kota Negara, dan Omnibus Law Farmasi.
Dalam sidang paripurna, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan mengatakan bahwa 50 UU yang masuk dalam Prolegnas 2020 sudah disepakati oleh seluruh komisi di DPR RI.
"Semua pimpinan komisi dan anggota pada prinsipnya dapat memahami penjelasan Baleg terhadap hasil Prolegnas 2020," kata Supratman dalam rapat paripurna, Rabu (22/1/2020).
Setelah Supratman membacakan laporannya, seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna pun menyetujui 50 UU yang diusulkan tersebut dalam pengambilan keputusan.
Daftar 50 UU yang masuk dalam Prolegnas 2020:
Baca Juga
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Pertanahan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- RUU tentang Penyadapan
- RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
- RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional
- RUU tentang Kefarmasian (Omnibus Law)
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- RUU tentang Ketahanan Keluarga
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
- RUU tentang Profesi Psikologi
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama
- RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
- RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)
- RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
- RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus Law)
- RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- RUU tentang Daerah Kepulauan
- RUU tentang Bakamla