Bisnis.com, JAKARTA – Mulai Januari tahun ini uji berkala kendaraan bermotor dilaksanakan dengan Tanda Buku Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk mengurangi fraud atau kecurangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan dari hasil pengecekannya di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Pulogadung, Jakarta Timur, seluruh tahap pengujian mobil baru sudah cukup cepat.
“Saya berterima kasih pada seluruh UPUBKB yang ada di Provinsi DKI Jakarta karena per 1 Januari kami telah tetapkan penggunaan BLUe. Poin saya yang terpenting adalah tidak ada lagi pungutan liar,” urainya dalam keterangan, Jumat (17/1/2020).
Setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE.1/AJ.502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor berupa Buku Uji, Tanda Uji, dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji pada 16 Januari 2019 lalu, maka resmi per Januari 2020 ini mulai diterapkan ketentuan tersebut dengan hadirnya Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe).
Pemilik kendaraan berjenis mobil bus, mobil barang, Kajen IV (bajaj) wajib melakukan uji berkala atau uji kir setiap 6 bulan sekali dan dilakukan di UPUBKB. Permohonan perpanjangan masa berlaku uji berkala kendaraan ini dilakukan sesuai dengan domisili kendaraan dan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala.
“Pungli yang dulu sering sekali dipertanyakan masyarakat. Sekarang sangat terbuka sekali prosesnya, sangat cepat, dan bahkan menggunakan sistem untuk pendaftaran dan pembayarannya pun langsung ke bank,” katanya.
Menurutnya, proses BLUe ini sudah sejalan dengan harapan Kemenhub. "Saya harapkan Dishub Provinsi DKI Jakarta nanti dapat mempresentasikan mengenai UPUBKB ini bulan Februari di depan seluruh Kadishub se Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya kartu BLUe yang menggunakan chip seperti sekarang ini maka kartu tersebut dapat digunakan juga sebagai uang elektronik.