Bisnis.com, JAKARTA--Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meneken persetujuan konsep perjanjian kerja sama (PKS) dengan tiga pemerintah daerah terkait sistem penyediaan air minum (SPAM) Jatiluhur.
PKS menjadi modal penting dalam proses pelelangan proyek berkapasitas 5.000 liter per detik (lpd) tersebut.
Konsep PKS diteken oleh Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air dan Pusat Air Tanah dan Air Baku, Pemprov DKI Jakarta, Pemkab Bekasi, Pemkot Bekasi, dan Pemkab Karawang. Penandatanganan PKS dilakukan di Jakarta, Kamis (9/1/2020) lalu.
Finalisasi konsep PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pembehasan PKS induk SPAM Jatiluhur I pada November 2019. Hal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat pada penyelenggaraan SPAM Jatiluhur yang akan menambah pasokan air minum di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Karawang.
Direktur Bina Penatagunaan SDA, Fauzi Idris mengatakan pihaknya berwenang dalam memberikan perizinan dalam proyek SPAM Jatiluhur I.
Izin tersebut, lanjutnya tertuang dalam Surat izin Pemanfaatan Penggunaan Air (SIPPA). "Kalau SIPPA bisa dipenuhi, maka proses sepert intake, pipa distribusi, dan lain-lain bisa dilakukan," ujarnya melalui siaran pers yang dikutip Bisnis.com, Jumat (17/1/2020).
Sebagaimana diketahui, Bendungan Djuanda atau Waduk Jatiluhur memiliki sisa kapasitas sebesar 16 meter kubik per detik atau 16.000 lpd.
Proyek SPAM Jatiluhur I mendapat alokasi pemanfaatan air sebanyak 5.000 lpd. Sementara itu sisanya dialokasikan untuk SPAM Juanda (10.000 lpd) dan maintenance flooding Tarum Barat (1.000 lpd).
Dalam catatan Bisnis.com, proyek SPAM Jatiluhur sudah melewati tahap prakualifikasi sejak 21 Maret 2018. Tahapan ini meluluskan empat peserta, yaitu PT Adaro Tirta Mandiri, konsorsium PT PP Tbk.—PT Jakarta Propertindo, konsorsium PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.—PT Wijaya Karya Tbk.—PT Tirta Gemah Ripah, dan konsorsium PT Aetra Air Jakarta—PT Moya Indonesia.
Hingga saat ini, tahap request for proposal atau tahap penawaran belum dibuka oleh penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK), Perum Jasa Tirta II.
Direktur Keuangan Perum Jasa Tirta II Haris Zulkarnain sebelumnya mengatakan tahap penawaran bisa dibuka bila perjanjian kerja sama (PKS) antarpemerintah daerah yang menjadi pembeli atau offtaker sudah diteken.
PKS tersebut antara lain memuat komitmen pemerintah daerah sebagai pemilik perusahaan daerah air minum (PDAM) untuk membangun infrastuktur distribusi ke konsumen.
Ada empat pihak yang menjadi offtaker dalam proyek SPAM Jatiluhur, yaitu PAM Jaya, PDAM Tirta Patriot Bekasi, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, dan PDAM Tirta Tarum Karawang.