Bisnis.com, JAKARTA - Nilai ekspor hasil perikanan Indonesia mengalami kenaikan sebesar 10,8% pada 2019.
Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nilai ekspor hasil perikanan Indonesia mencapai Rp73,6 miliar pada 2019, sementara pada 2018 nilainya sebesar Rp66,4 miliar.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menyebut hasil perikanan Indonesia diterima banyak negara. Hal itu karena setiap pemasukan atau pengeluaran komoditas perikanan yang masuk ke atau dari wilayah Indonesia harus dilaporkan kepada petugas BKIPM dan dilakukan tindakan karantina.
Hal ini untuk memastikan komoditi tersebut bebas dari penyakit serta aman untuk dikonsumsi. Penjaminan kesehatan ikan, mutu, dan keamanan hasil perikanan juga dilakukan melalui penerapan cara karantina ikan yang baik (CKIB) di unit usaha pembudidaya ikan, penerapan sistem hazard analysis and critical control points (HACCP) di unit pengolahan ikan (UPI), dan penerbitan health certificate (HC) sebagai jaminan bahwa produk yang diekspor sehat dan aman untuk dikonsumsi manusia.
"Dengan penjaminan ini, hasil perikanan Indonesia telah diterima 158 negara di dunia dan mampu bersaing di pasar internasional," katanya, Rabu (15/1/2020).
Adapun pasar utama komoditas perikanan dari Indonesia, yaitu Amerika Serikat diikuti oleh Tiongkok, Jepang, Malaysia, Taiwan, Thailand, Singapura, Vietnam, Italia, dan Hong Kong. Sementara itu, komoditas utama ekspor hasil perikanan Indonesia antara lain udang, tuna dan jenis pelagis lainnya, cumi-cumi/gurita, rajungan, ikan demersal, tilapia, serta rumput laut.
Pada 2020, diperkirakan jumlah HC yang dikeluarkan oleh BKIPM terhadap komoditas perikanan yang diekspor akan terus meningkat. Data BKIPM sampai akhir 2019 menunjukkan jumlah sertifikat HC ekspor yang telah dikeluarkan sudah mencapai 176.573 eksemplar.
Pemerintah juga terus menyempurnakan penerapan layanan berbasis single submission, single inspection, dan single profile melalui sinkronisasi dan harmonisasi data penerbitan HC dari BKIPM dengan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sinergi ini dinilai dapat berjalan baik karena didukung oleh peran Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP-INSW) yang menyediakan layanan sistem elektronik yang terintegrasi.