Bisnis.com, JAKARTA — Pengembang masih menanti kepastian dari pemerintah terkait dengan pelibatan swasta yang berminat dalam proyek pembangunan ibu kota negara yang baru. Salah satu kepastian yang dinantikan pengembang ialah kepastian masa konsesi gedung dan hunian yang akan dikembangkan.
Wakil Ketua Umum Koordinator bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Hari Ganie mengatakan bahwa kepastian mengenai masa konsesi dianggap penting karena hal itu akan sangat memengaruhi keputusan para pengembang untuk terlibat dalam proyek ibu kota negara yang baru.
“Agar menarik, kami memberi masukan, misalnya, masa konsesinya bisa diperpanjang menjadi langsung sekitar 90 tahun. Kalau bisa diberikan langsung, kami rasa pihak swasta akan lebih senang,” ujar Hari pada akhir pekan lalu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Khalawi Abdul Hamid mengatakan bahwa pemerintah akan mengajak pengembang untuk bekerja sama dalam proyek pembangunan perumahan di ibu kota negara.
Menurutnya, kerja sama dengan pengembang dilakukan karena pemerintah memiliki kapasitas yang terbatas, khususnya dari segi anggaran untuk membangun perumahan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri.
Dia menjelaskan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pihak swasta akan diberi hak konsesi untuk jangka waktu tertentu. Apabila masa konsesinya telah berakhir, pengelolaannya akan dikembalikan kepada pemerintah.
Baca Juga
Hari mengungkapkan bahwa REI siap untuk dilibatkan dalam proyek ibu kota baru, asalkan sudah ada kejelasan dari pemerintah terkait payung hukum, rencana induk, pembiayaan, skema kerja sama, dan yang terpenting ialah insentif yang akan diberikan pemerintah kepada pihak swasta.
Selain itu, untuk pengembang yang berminat untuk masuk lebih awal dalam pengembangan IKN juga diharapkan bisa diberi lebih banyak insentif, salah satunya adalah kemudahan untuk mendapatkan lahan yang dapat dikembangkan.