Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Tak Kunjung Dirilis

Regulasi yang mengatur soal stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) hingga saat ini belum rampung. Padahal, jumlah SPKLU terus bertambah. 
Penumpang turun dari bus listrik usai mengikuti uji coba di halaman Balai Kota, Jakarta, Senin (29/4/2019). Pemprov DKI Jakarta bersama PT TransJakarta dan PT Bakrie & Brother Tbk menyelenggarakan uji coba bus listrik yang bertujuan untuk memastikan penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi umum di Jakarta. /ANTARA
Penumpang turun dari bus listrik usai mengikuti uji coba di halaman Balai Kota, Jakarta, Senin (29/4/2019). Pemprov DKI Jakarta bersama PT TransJakarta dan PT Bakrie & Brother Tbk menyelenggarakan uji coba bus listrik yang bertujuan untuk memastikan penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi umum di Jakarta. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Regulasi yang mengatur soal stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) hingga saat ini belum rampung. Padahal, jumlah SPKLU terus bertambah. 

Berdasarkan catatan Bisnis, saat ini terdapat sembilan unit SPKLU yang tersebar di empat kota, yakni Tangerang, Jakarta, Bandung, dan Bali. Hampir seluruh SPKLU tersebut merupakan jenis normal charging, kecuali yang dihadirkan di Kantor PT PLN (Persero) Disjaya dengan daya 150 kW, kantor PLN Pusat 50 kW, dan Kantor PLN UP3 Bandung dengan daya 50 kW. 

Sejumlah pusat perbelanjaan juga tertarik dengan bisnis ini dengan melakukan pemasangan SPKLU medium charging seperti Aeon Mall dengan jumlah dua unit. 

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad mengatakan pada tahun ini rencananya akan ada penambahan 280 SPKLU dengan lokasi mall maupun rest area. SPKLU yang akan dibangun tersebut merupakan jenis normal charging maupun fast charging dengan nilai investasi sekitar Rp500 juta hingga Rp1 miliar. 

SPKLU di PLN Disjaya dan beberapa lokasi masih menggratiskan tarif untuk pengguna.

Apabila, regulasi mengenai tarif belum juga dirilis, PLN Disjaya berencana menerapkan tarif Rp1.650 per kWh mulai awal Februari 2020. Artinya, tarif SPKLU gratis hanya akan berlaku hingga Januari 2020. 

“Kalau belum ada [regulasi] kami kasih tarif khusus lah, Rp1.640 per kWh‎,.Kami penginnya Rp2.000 per kWh,” katanya, Senin (6/1/2020). 

Seiring dengan pemberlakukan tarif tersebut, PLN Disjaya mengungkapkan sedang menyiapkan aplikasi sehingga pembayaran di SPKLU bisa dilakukan secara cashless. Rencananya, pembayaran nontunai tersebut akan bekerja sama dengan LinkAja. 

“Bayarnya nanti pakai QR code, termasuk juga untuk SPLU [stasiun pengisian listrik umum]. Sementara kita kerja sama dengan LinkAja, kami lagi penjajakan. Swasta juga kami jajaki,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper