Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Draf RUU Omnibus Law Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Draf RUU Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja ditargetkan selesai pada akhir tahun 2019.

Bisnis.com, JAKARTA - Draf RUU Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja ditargetkan selesai pada akhir tahun 2019.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan bahwa substansi pokok dari Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja sudah diputuskan bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Adapun saat ini Kemenko Perekonomian sedang melakukan pendetailan atas beberapa substansi dari klaster Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja.

"Kita lakukan simulasi atas konsekuensi hukum dari Omnibus Law yang saat ini sedang disusun," ujar Elen, Jumat (20/12/2019).

Beberapa pokok pembahasan yang sudah selesai antara lain penyederhanaan perizinan pada 18 sektor perizinan melalui penerapan risk based approach.

18 sektor yang dimaksud antara lain perizinan lokasi, lingkungan, bangunan gedung, pertanian, kehutananan, kelautan dan perikanan, ESDM, ketenaganukliran, perindutrian, perdagangan, kesehatan, pariwisata, pendidikan, keagamaan, perhubungan, PUPR, telekomunikasi, hingga pertahanan.

Secara sederhana, kegiatan usaha berisiko rendah tidak lagi perlu mengajukan izin dan cukup mendaftarkan usaha melalui OSS sebelum memulai usaha.

Untuk kegiatan usaha dengan risiko sedang, pelaku usaha juga tidak perlu mengajukan izin. Namun, kegiatan usaha tersebut tetap harus mematuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun untuk kegiatan usaha dengan risiko tinggi tetap wajib mengajukan izin sebagaimana yang berlaku sekarang.

Selanjutnya, persyaratan investasi juga dihapus dari UU sektor sehingga syarat investasi akan terpusat dalam Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja dan diatur lebih lanjut oleh pemerintah dalam aturan turunan.

Elen mengatakan bahwa UU sektoral nantinya hanya akan mengatur adminsitrasi dari sektor terkait, tidak lagi mengatur syarat investasi dalam bidang usaha di sektor tersebut.

Secara substantif, terdapat 11 klaster yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja antara lain perizinan usaha, syarat investasi, ketenagakerjaan, perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.

Secara total, saat ini terdapat 79 UU dan 1.228 pasal yang bakal terdampak oleh Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper