Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Omnibus Law: Awas, Broker bisa Bermain

Kembali bahwa RUU omnibus law dirancang untuk memotong broker dalam perizinan. Menurutnya, semangat meniadakan perantara tersebut semestinya turut termanifestasi ketika menyusun RUU omnibus law.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah perlu mewaspadai gerak-gerik para broker regulasi dalam proses pembentukan rancangan undang-undang atau RUU berkonsep omnibus law.

Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengajak pemerintah untuk lebih partisipatif menyusun RUU omnibus law. Jangan sampai, kata dia, masukan eksternal hanya bersumber dari segelintir kalangan yang diuntungkan dengan regulasi tersebut.

Saragih mengingatkan kembali bahwa RUU omnibus law dirancang untuk memotong broker dalam perizinan. Menurutnya, semangat meniadakan perantara tersebut semestinya turut termanifestasi ketika menyusun RUU omnibus law.

“Yang penting buka dulu pembahasan itu ke banyak pihak,” ujarnya seusai acara diskusi Perspektif Indonesia: Wajah Kita 2019 di Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Saragih menjelaskan pula bahwa keterbukaan menjadi salah satu asas penyusunan regulasi yang disyaratkan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kendati pemerintah ingin mengebut penyusunan RUU omnibus law, bukan berarti aturan main bisa ditabrak.

“Tak ada orang yang ingin menggagalkan omnibus law,” kata Saragih.

Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Fadhil Hasan menyarankan pula transparansi dalam perumusan materi RUU omnibus law. Tak pelak lagi, pembentukan calon produk hukum tersebut mesti terus dikawal.

Apalagi, tambah dia, RUU omnibus law didesain untuk memperbaiki iklim investasi agar para pemodal asing terpincut masuk ke Tanah Air. Meski bertujuan baik, dia berharap RUU itu tidak semata mengakomodasi kepentingan investasi jangka pendek.

Menurut Fadhil, tujuan jangka panjang RUU itu semestinya bermuara pada kesejahteraan rakyat. “Sehingga tidak hanya dalam konteks kepentingan segelintir ‘oligarki’,” katanya.

Senada, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mewanti-wanti agar RUU omnibus law mampu menghadirkan keadilan sosial. Untuk saat ini, dia menilai omnibus law baru diniatkan sekadar menciptakan kepastian hukum dalam berinvestasi.

Kesan itu ditangkap Aidul karena kuatnya keinginan pembentuk UU untuk mempermudah sistem perizinan. Padahal, tambah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surakarta ini, perizinan semestinya tidak meninggalkan aspek pengendalian.

“Tujuan perizinan adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Apakah betul? Jangan-jangan ini memperkuat oligarki,” katanya.

Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, pemerintah mengajukan tiga RUU berkonsep omnibus law ke DPR. Dua di antaranya terkait bidang perekonomian yakni RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper