Bisnis.com, JAKARTA — Pemberlakuan tarif impor berdasarkan negara yang ditetapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi diundur ke 1 Agustus 2025 dari tenggat sebelumnya pada 9 Juli 2025.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick pada Minggu (6/7/2025) waktu setempat, saat mendampingi Trump sebelum kembali ke Washington dari New Jersey dengan Air Force One.
"Saya kira sebagian besar negara akan selesai pada 9 Juli, entah itu melalui surat atau kesepakatan,” kata Trump kepada wartawan dikutip dari Bloomberg, Senin (7/7/2025).
Trump menyebut surat pemberitahuan tarif akan mulai dikirim pada Senin dan sebagian lainnya pada Selasa. Surat tersebut berisi rincian tarif yang akan diterapkan jika tidak tercapai kesepakatan.
“Kami juga sudah membuat beberapa kesepakatan. Jadi akan ada kombinasi antara surat dan perjanjian,” ujar Trump, tanpa merinci negara-negara atau kelompok seperti Uni Eropa yang termasuk dalam masing-masing kategori.
Sementara itu, Lutnick mengonfirmasi perpanjangan tenggat pemberlakuan tarif impor tersebut, seraya menyatakan bahwa proses penetapan pungutan dan finalisasi kesepakatan masih berlangsung.
Baca Juga
“Tarif akan berlaku pada 1 Agustus, tapi Presiden sedang menetapkan besarannya dan menyusun kesepakatan saat ini,” kata Lutnick yang mendampingi Trump dalam konferensi pers tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengindikasikan bahwa negara-negara yang belum mencapai kesepakatan dagang dapat memperoleh perpanjangan waktu hingga tiga pekan untuk melanjutkan negosiasi.
“Kami akan sangat sibuk dalam 72 jam ke depan,” ujar Bessent dalam wawancara dikutip dari Bloomberg pada Senin (7/7/2025), merujuk pada waktu yang tersisa sebelum tenggat yang ditetapkan pemerintahan Presiden Donald Trump.
Dalam wawancara terpisah dengan dua media televisi AS pada Minggu, Bessent menyatakan bahwa surat-surat yang akan dikirim Trump kepada mitra dagangnya pekan ini bukanlah keputusan akhir terkait besaran tarif yang akan diberlakukan.
Menurutnya, tarif akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, sehingga masih ada waktu bagi negara-negara yang belum mencapai kesepakatan untuk mengajukan tawaran baru.