Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom Indef: RUU Omnibus Law Jangan untuk ‘Oligarki’

Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Fadhil Hasan meyakini bahwa RUU omnibus law didesain untuk memperbaiki iklim investasi. Pasalnya, sampai saat ini para pemodal asing belum terlalu terpincut masuk ke Tanah Air.
Pendiri Indef M. Fadhil Hasan (paling kanan) di Jakarta, Sabtu (21/12/2019). /Bisnis.com - Samdysara Saragih
Pendiri Indef M. Fadhil Hasan (paling kanan) di Jakarta, Sabtu (21/12/2019). /Bisnis.com - Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan ekonom mengharapkan agar rancangan undang-undang atau RUU berkonsep omnibus law tidak sekadar menguntungkan segelintir pihak.

Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Fadhil Hasan meyakini bahwa RUU omnibus law didesain untuk memperbaiki iklim investasi. Pasalnya, sampai saat ini para pemodal asing belum terlalu terpincut masuk ke Tanah Air.

Meski bertujuan baik, dia berharap RUU omnibus law tidak semata mengakomodasi kepentingan investasi jangka pendek. Menurut Fadhil, tujuan jangka panjang RUU itu semestinya bermuara pada kesejahteraan rakyat.

“Sehingga tidak hanya dalam konteks kepentingan segelintir ‘oligarki’,” katanya dalam acara diskusi Perspektif Indonesia: Wajah Kita 2019 di Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Senada, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mewanti-wanti agar RUU omnibus law mampu menghadirkan keadilan sosial. Untuk saat ini, dia menilai omnibus law baru diniatkan sekadar menciptakan kepastian hukum dalam berinvestasi.

Kesan itu ditangkap Aidul karena kuatnya keinginan pembentuk UU untuk mempermudah sistem perizinan. Padahal, tambah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surakarta ini, perizinan semestinya tidak meninggalkan aspek pengendalian.

“Tujuan perizinan adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Apakah betul? Jangan-jangan ini memperkuat oligarki,” katanya.

Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, pemerintah mengajukan tiga RUU berkonsep omnibus law ke DPR. Dua di antaranya adalah terkait perekonomian yakni RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Secara khusus, Presiden Joko Widodo menargetkan RUU Cipta Lapangan Kerja dapat disahkan pada semester I/2020. Meski demikian, Senayan belum dapat menjamin percepatan penyelesaian calon beleid tersebut.

Omnibus law adalah konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan revisi norma-norma dalam berbagai UU hanya lewat satu UU saja. RUU Cipta Lapangan Kerja, misalnya, digadang-gadang bakal merevisi 82 UU.

Sebelumnya, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M. Djadijono menjelaskan bahwa omnibus law merupakan konsep anyar buat DPR. Karena itu, dia pesimistis DPR dapat menyelesaikan RUU omnibus law perdana seperti keinginan pemerintah.

“Kalau DPR tak memahami hal itu dan jalan sendiri, sebetulnya sulit,” katanya.

Djadijono mengingatkan kembali bahwa produktivitas DPR untuk menggarap RUU model normal saja tidak tercapai. Sekalipun RUU omnibus law adalah usulan pemerintah, tetap saja DPR membutuhkan waktu untuk beradaptasi.

DPR, tambah Djadijono, memiliki kewenangan lebih besar dari pemerintah dalam pembentukan UU. Secara kelembagaan pun, pemerintah tidak etis memaksakan kehendaknya kepada DPR.

Menurut Djadijono, kewenangan mutlak pemerintah dalam legislasi hanyalah pada pembentukan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu). Namun, produk hukum tersebut pun tetap harus meminta persetujuan DPR agar sah menjadi UU.

“Saya tak yakin RUU omninus law selesai tahun depan meskipun Presiden ngotot. Pemerintah tak bisa memaksa DPR seperti halnya DPR tak bisa memaksa-maksa pemerintah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper