Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Bakal Revisi 51 Pasal UU Ketenagakerjaan

Berdasarkan outlook perekonomian 2020 yang dirilis oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, isu ketenagakerjaan masih menjadi salah satu tantangan internal atas perekonomian Indonesia pada tahun depan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Bisnis.com, JAKARTA - Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja bakal merevisi 51 pasal dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan outlook perekonomian 2020 yang dirilis oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, isu ketenagakerjaan masih menjadi salah satu tantangan internal atas perekonomian Indonesia pada tahun depan.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perbaikan ekosistem ketenagakerjaan merupakan salah satu quick wins pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi pada tahun depan.

Pokok-pokok regulasi ketenagakerjaan perlu disusun ulang dalam rangka menghasilkan sistem ketenagakerjaan yang lebih fleskibel dan kondusif terhadap iklim investasi dan iklim usaha.

Melalui Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja, pemerintah akan mempermudah perizinan tenaga kerja asing agar ekspatriat bisa masuk ke Indonesia tanpa perlu melalui sistem perizinann yang berbelit-belit.

Kedua, Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja akan mengatur bahwa hubungan antara pekerja dengan usaha mikro dan kecil akan berbasis pada kesepakatan kerja.

Ketiga, jenis pengupahan juga dimungkinkan untuk berbasis jam kerja ataupun berbasis harian sehingga lebih fleksibel.

Pada intinya, pemerintah hendak membentuk iklim ketenagakerjaan yang easy hiring dan easy firing dan semua ini hanya bisa diselesaikan melalui Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja.

"Ini seluruh materinya akan dibawa ke presiden dan sebelum dirapatkan tidak bisa dibuka secara detail," ujar Airlangga, Jumat (20/12/2019).

Dengan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja dan perbaikan sistem ketenagakerjaan, pemerintah mengharapkan peringkat pasar ketenagakerjaan dalam Global Competitiveness Index (GCI) meningkat ke peringkat 75 pada 2020. Tahun ini, peringkat pasar tenaga kerja Indonesia dalam GCI tertekan di peringkat 85 terutama akibat beban pesangon yang terlalu tinggi.

Selain itu, peringkat Indonesia dalam aspek fleksibilitas ketenagakerjaan juga tergolong rendah, yakni di peringkat 119.

Dalam pemaparan sebelumnya, pemerintah mengungkapkan bahwa Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja akan memperbaiki enam aspek ketenagakerjaan yakni upah minimum, outsourcing, pekerja asing, uang pesangon, jam kerja, dan sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper