Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk. sudah memenuhi standar pelayanan minimal pada ruas tol Jakarta—Bogor—Ciawi alias Jagorawi sehingga tarif baru bisa diterapkan pada 19 Desember mendatang.
"Iya, pengelola [Jasa Marga] telah memenuhi permintaan Menteri PUPR untuk penuhi SPM [standar pelayanan minimal] di tol Jagorawi," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit melalui layanan pesan singkat kepada Bisnis, Senin (16/12/2019).
Pemenuhan SPM memang menjadi salah satu fokus operator jalan tol pelat merah ini. Jasa Marga terus melakukan beragam upaya guna memenuhi SPM pada ruas tol tersebut.
Dalam catatan Bisnis, Kepala Divisi PT Jasa Marga Tbk. Regional Jabodetabek Jabar Reza Febriano pernah menyebutkan bahwa ada delapan aspek dengan 42 indikator yang harus dipenuhi oleh operator jalan tol secara berkala yakni pada aspek transaksi, lalu lintas, dan konstruksi.
"SPM ini kewajiban kami sebagai badan usaha untuk memenuhi kebutuhan pengguna jalan. Setiap 6 bulan SPM diaudit oleh Ditjen Bina Marga dan BPJT," ujarnya beberapa waktu lalu.
Kini jalan tol Jagorawi resmi bertarif baru setelah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019 sebagai landasan hukum penyesuaian tarif dari jalan tol pertama yang beroperasi di Indonesia itu.
Baca Juga
Jasa Marga pun telah mengumumkan bahwa tarif baru tol Jagorawi mulai diberlakukan pada 19 Desember 2019.
"Mulai tanggal 19 Desember pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian Tarif Ruas Tol Jagorawi," tulisnya dalam akun Twitter-nya @PTJasaMarga, Minggu (15/12/2019).
Perincian penyesuaian tarif tersebut adalah Golongan I menjadi Rp7.000 dari sebelumnya Rp6.500, dan tarif Golongan II naik menjadi Rp11.500 dari Rp9.500.
Kemudian, tarif Golongan III yang semula Rp13.000 turun menjadi Rp11.500, lalu tarif Golongan IV dan V tidak mengalami perubahan yakni Rp 16.000.