Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Angkutan Ingin Penyederhanaan Tarif Tol di Semua Ruas

Penurunan tarif cukup melegakan pengusaha angkutan truk di tengah pos biaya operasional lain yang mengalami penaikan.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha angkutan barang mendukung langkah pemerintah dalam penyederhanaan tarif jalan tol sehingga tarif untuk kendaraan berat lungsur. Skema tersebut diharapkan bisa diterapkan di seluruh ruas tol.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmadja Lookman mengatakan bahwa penurunan tarif tol untuk kendaraan dengan gardan lebih dari empat merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor logistik. Penurunan tarif disebut cukup melegakan di tengah pos biaya operasional lain yang mengalami penaikan.

"Ini positif, khususnya untuk truk golongan 4 dan 5. Kami berharap ini bisa diterapkan di semua ruas tol karena toh truk itu 5 persen saja dari jumlah kendaraan di tol," jelasnya kepada Bisnis, Senin (18/11/2019).

Dalam catatan Bisnis, sejak 2018, pemerintah menyederhanakan golongan dalam penarifan jalan tol. Semula, penarifan mencakup lima golongan kendaraan, lalu dipangkas menjadi tiga golongan kendaraan.

Sejauh ini, sedikitnya ada tiga ruas tol yang menerapkan penyederhanaan golongan kendaraan, yaitu  Jakarta Outer Ring Road (JORR), Sedyatmo, serta Jakarta—Tangerang dan Tangerang—Merak (Segmen SS Tomang—Tangerang Barat-Cikupa).

Penyederhanaan golongan pada penarifan di JORR merupakan bagian dari penerapan tarif integrasi pada September 2018. Skema tarif baru membuat golongan kendaraan berat menikmati penurunan tarif hingga 50 persen.

Sementara itu, di jalan tol Sedyatmo, tarif baru yang berlaku sejak 14 Februari 2019 untuk golongan kendaraan 4 dan golongan kendaraan 5 turun masing-masing 12 persen dan 26,60 persen. Kedua golongan tarif tersebut kini dipatok tarif Rp11.000.

Adapun, pada ruas Jakarta—Tangerang dan Tangerang—Merak, tarif baru untuk untuk golongan kendaraan 4 dan golongan kendaraan 5 dipatok Rp15.000, turun hingga 25 persen dari tarif sebelumnya. Tarif integrasi tersebut berlaku sejak 2 November 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper