Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengubah formula harga pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) menjadi berdasarkan nilai investasi atau keekonomian proyek (feed-in tariff) demi menjaring lebih banyak investasi di proyek sejenis.
Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari mengatakan pengembang mengharapkan tarif beli listrik PT PLN (Persero) ke pengembang PLTP lebih menarik. Selama ini, pembelian listrik dari PLTP dihargai berdasarkan biaya pokok penyediaan (BPP) lokal.
“Harganya kurang menarik karena pakai Permen 50/2017 ya jadi mereka masih menunggu rancangan policy yang baru, itu alasannya,” katanya, Kamis (12/12/2019).
Saat ini, pemerintah sedang merancang aturan baru mengenai tarif listrik yang akan dibuat lebih menarik melalui peraturan presiden (perpres) tentang energi baru terbarukan (EBT). Menurutnya, harga pembelian nantinya akan diatur dalam feed-in tariff, sesuai dengan arahan Menteri ESDM.
Artinya, harga pembelian listrik PLTP akan berdasarkan keekonomian proyek. Kebijakan feed-in tariff tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi PLTP. Pemerintah pun akan melanjutkan lelang sejumlah blok panas bumi yang belum laku maupun yang memiliki berpotensi pada tahun depan.
“Jadi disesuaikan keekonomiannya, kita tunggu saja,” katanya.
Jika feed-in tariff ini jadi diberlakukan lagi, diharapkan lelang tiga blok panas bumi yang sempat diperpanjang sampai 9 Desember lalu, tak lagi sepi peminat.
Pemerintah sebelumnya sudah pernah menerapkan feed-in tariff lewat Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada PLN untuk melakukan pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi dan harga patokan pembelian tenaga listrik oleh PLN dari Pembangkt Listik Tenaga Panas Bumi.