Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Formula Harga Jual Listrik dari Pembangkit Panas Bumi Bakal Berubah

Pemerintah akan mengubah formula harga pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) menjadi berdasarkan nilai investasi atau keekonomian proyek (feed-in tariff) demi menjaring lebih banyak investasi di proyek sejenis.
Pekerja melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman
Pekerja melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengubah formula harga pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) menjadi berdasarkan nilai investasi atau keekonomian proyek (feed-in tariff) demi menjaring lebih banyak investasi di proyek sejenis.

Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari mengatakan pengembang mengharapkan tarif beli listrik PT PLN (Persero) ke pengembang PLTP lebih menarik. Selama ini, pembelian listrik dari PLTP dihargai berdasarkan biaya pokok penyediaan (BPP) lokal. 

“Harganya kurang menarik karena pakai Permen 50/2017 ya jadi mereka masih menunggu rancangan policy yang baru, itu alasannya,” katanya, Kamis (12/12/2019). 

Saat ini, pemerintah sedang merancang aturan baru mengenai tarif listrik yang akan dibuat lebih menarik melalui peraturan presiden (perpres) tentang energi baru terbarukan (EBT). Menurutnya, harga pembelian nantinya akan diatur dalam feed-in tariff, sesuai dengan arahan Menteri ESDM. 

Artinya, harga pembelian listrik PLTP akan berdasarkan keekonomian proyek. Kebijakan feed-in tariff tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi PLTP. Pemerintah pun akan melanjutkan lelang sejumlah blok panas bumi yang belum laku maupun yang memiliki berpotensi pada tahun depan. 

“Jadi disesuaikan keekonomiannya, kita tunggu saja,” katanya. 

Jika feed-in tariff ini jadi diberlakukan lagi, diharapkan lelang tiga blok panas bumi yang sempat diperpanjang sampai 9 Desember lalu, tak lagi sepi peminat.

Pemerintah sebelumnya sudah pernah menerapkan feed-in tariff lewat Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada PLN untuk melakukan pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi dan harga patokan pembelian tenaga listrik oleh PLN dari Pembangkt Listik Tenaga Panas Bumi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper