Bisnis.com, JAKARTA - Mekanisme penyampaian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) Bumi dan Bangunan bakal menggunakan saluran elektronik mulai awal tahun depan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER 19/PJ/2019 Tentang SPOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada WP dalam melaporkan Objek PBB perlu mengatur kembali ketentuan mengenai SPOP," tulis pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis.com, Kamis (12/12/2019).
Sesuai dengan penjelasan beleid tersebut, subjek pajak atau wajib pajak (WP) mengunduh formulir SPOP elektronik yang telah dilakukan penyampaian oleh Dirjen Pajak melalui saluran tertentu.
SPOP elektronik itu nantinya memuat data elemen SPOP Elektronik, dokumen pendukung isian SPOP Elektronik yang harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Setelah syarat-syarat itu terpenuhi, subjek pajak atau WP mengembalikan SPOP elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak dengan cara mengunggah SPOP elektronik.
Kendati demikian, jika dalam hal saluran tertentu belum tersedia atau mengalami gangguan, atau terjadi keadaan kahar berdasarkan pengumuman gangguan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, subyek pajak bisa menyampaikan SPOP secara lansung ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau KPP.
Adapun ketentuan ini mulai efektif diterapkan pada tanggal 1 Januari 2020.