Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah merampungkan proses inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada lahan ibu kota negara di Provinsi Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Kementerian ATR/BPN M. Adi Darmawan mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan proses inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) pada lahan yang akan dibangun menjadi ibu kota negara dengan total luas 180.000 hektare.
“Proses IP4T untuk lahan IKN [ibu kota Negara] seluas 180.000 hektare sudah selesai 100 persen, tetapi pada bulan Oktober kemarin ada inisiasi untuk melakukan survei terhadap tambahan lahan di area pesisir timur,” ujar Adi dalam acara Media Gathering Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Adi menuturkan bahwa berdasarkan pembahasan yang dilakukan di lintas kementerian, telah disepakati adanya tambahan luas lahan untuk IKN dari yang semula 180.000 hektare menjadi 256.000 hektare.
Hingga saat ini, dia mengungkapkan bahwa pihaknya masih berupaya merampungkan proses IP4T untuk tambahan lahan tersebut.
Adi menjelaskan bahwa keputusan penambahan luas lahan dilakukan karena IKN yang baru nantinya diharapkan bisa terus berkembang hingga ratusan tahun ke depan. Proses pengembangannya tetap dilakukan secara bertahap.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa proses IP4T dilakukan untuk mengidentifikasi keadaan dan kondisi lahan yang akan dijadikan sebagai ibu kota negara.
Dia menargetkan bahwa seluruh proses inventarisasi lahan bisa segera rampung karena infrastruktur dasar untuk ibu kota negara diharapkan sudah mulai dibangun pada tahun depan.
“Kami melakukan pendataan secara mendetail dan sudah ada 76.000 bidang yang sudah kami data penguasaannya,” jelasnya.