Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Sertifikasi Tanah Capai 67 Juta Bidang

Salah satu tantangan administrasi pertanahan di Indonesia adalah lambatnya transformasi dari kertas ke digital.
Sejumlah warga mengurus surat tanah melalui mobil keliling Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah (Larasita) milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/10/2018). Layanan tersebut bertujuan mempermudah pelayanan dan mempersingkat alur birokrasi pelayanan di bidang pertanahan bagi masyarakat./Antara-Aditya Pradana Putra
Sejumlah warga mengurus surat tanah melalui mobil keliling Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah (Larasita) milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/10/2018). Layanan tersebut bertujuan mempermudah pelayanan dan mempersingkat alur birokrasi pelayanan di bidang pertanahan bagi masyarakat./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah optimistis bisa memenuhi target 135 juta bidang tanah yang terdaftar dan besertifikat hingga 2025.

Dari target tersebut, hingga saat ini realisasinya telah mencapai 67 juta bidang tanah yang sudah terdaftar dan besertifikat. Artinya, masih ada 68 juta bidang tanah lagi yang harus diselesaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Kementerian ATR/BPN perlu lebih cepat lagi dalam pencapaian target sehingga pada 2025 seluruhnya dapat mencapai 100%,” ujar Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Suyus Windayana melalui siaran resmi, Selasa (15/10/2019).

Suyus mengatakan bahwa target tersebut akan tercapai apabila didukung oleh administrasi pertanahan yang baik.

Pasalnya, salah satu tantangan administrasi pertanahan di Indonesia adalah lambatnya transformasi dari kertas ke digital.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen populasi penduduk dunia tidak memiliki akses terhadap layanan administrasi pertanahan yang terjangkau.

“Oleh sebab itu, kami harus segera melakukan modernisasi layanan pertanahan ke dunia digital. Tahun ini dimulai dengan adanya layanan Hak Tanggungan Elektronik [HT-el],” ungkapnya.

Menurut Suyus, peluang modernisasi itu sendiri sebenarnya ada pada layanan pertanahan karena di luar dari pendaftaran tanah sistematis lengkap, sekitar 80 persen layanan di Kantor Pertanahan adalah layanan derivatif.

Lebih lanjut, Suyus mengungkapkan bahwa peta jalan pelayanan elektronik dimulai dari peluncuran HT-el dan verifikasi data pejabat pembuat akta tanah yang dijalankan pada tahun ini.

Langkah selanjutnya adalah peralihan hak elektronik dan penerbitan sertifikat elektronik pada 2021 hingga seluruh pelayanan pertanahan berbentuk elektronik pada 2025.

“Kalau semua layanan sudah berbentuk elektronik, kualitas data pertanahan juga akan semakin baik,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper