Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ratusan Ribu Bidang tanah di Kepri Belum Terdaftar

Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau mencatat, hingga kini masih terdapat sekitar 211.880 bidang tanah di wilayah itu yang belum terdaftar.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 30 Maret 2019  |  20:06 WIB
Ratusan Ribu Bidang tanah di Kepri Belum Terdaftar
Ilustrasi - Antara

Bisnis.com, BATAM--Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau mencatat, hingga kini masih terdapat sekitar 211.880 bidang tanah di wilayah itu yang belum terdaftar.

"Sebanyak kurang lebih 211.880 bidang tanah atau 27,94 persen yang belum terdaftar," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau, Asnawati di Batam, Sabtu (30/3/2019).

Dia mengatakan, di seluruh wilayah Kepri, diperkirakan terdapat sekitar 758.256 bidang tanah. Dan dari seluruhnya, yang sudah terdaftar sekitar 546.376 bidang atau 72,06 persen.

Pada 2018, wilayah Kepulauan Riau mendapatkan target Peta Bidang Tanah sebanyak 110.000 bidang dan target Sertifikat Hak Atas Tanah untuk kegiatan PTSL sebanyak 89.800 bidang.

Menurut dia, dari target itu, pihaknya mampu merealisasikan 103,39 persen. "Realisasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kepri peringkat 5 nasional," kata dia.

Dari seluruh pekerjaan 2018, BPN Kepri sudah siap menyerahkan 60.764 lembar sertifikat lahan milik masyarakat di tujuh kabupaten kota di Kepri. Sebanyak 20.204 lembar di antaranya diserahkan untuk warga Kota Batam pada Sabtu (30/3/2019) yang dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

PTSL, kata dia, merupakan program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam melaksanakan pendaftaran atau pemetaan bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia secara lengkap dan sistematis.

Kegiatan itu dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara BPN dan dibantu oleh Pihak Ketiga sebagai mitra kerja BPN.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan, perolehan BPHTB se-Provinsi Kepulauan Riau sebanyak Rp102.113.811.840 berdasarkan data sampai 28 Maret 2019. Sedangkan nilai hak tanggungan di Kepri sepanjang Januari-Maret 2019 sebanyak Rp2.559.982.362.721.

Di tempat yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil mengatakan sertifikasi lahan penting untuk mencegah sengketa sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Di berbagai kota, sengketa lahan itu luar biasa. Oleh sebab itu Presiden perintahkan kemi keluarkan sertifikat sebanyak mungkin secepat mungkin. Insya Allah target kita 2025 seluruh tanah di seluruh Indonesia akan didaftarkan, jika mungkin disertifikatkan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

SERTIFIKASI TANAH

Sumber : Antara

Editor : M. Rochmad Purboyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top