Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ATR/BPN Segera Luncurkan Layanan Elektronik

Layanan elektronik dilaksanakan sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo agar setiap instansi menerapkan “Dilan” atau Digital Melayani.
Ilustrasi: Sejumlah warga mengurus surat tanah melalui mobil keliling Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah (Larasita) milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/10/2018). Layanan tersebut bertujuan mempermudah pelayanan dan mempersingkat alur birokrasi pelayanan di bidang pertanahan bagi masyarakat./Antara-Aditya Pradana Putra
Ilustrasi: Sejumlah warga mengurus surat tanah melalui mobil keliling Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah (Larasita) milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/10/2018). Layanan tersebut bertujuan mempermudah pelayanan dan mempersingkat alur birokrasi pelayanan di bidang pertanahan bagi masyarakat./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Untuk mewujudkan kemudahan dalam melakukan bisnis, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mulai memperkenalkan layanan elektronik yang bisa digunakan dalam pelayanan produk pertanahan dan tata ruang.

Dalam mewujudkan EoDB (ease of doing business/kemudahan berbisnis) Kementerian ATR/BPN bakal memudahkan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), pendaftaran kepemilikan tanah, memperoleh kredit, hingga membayar pajak secara elektronik.

“Layanan elektronik ini sudah sangat jamak sekali digunakan pada masa sekarang guna menciptakan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan tepat,” ungkap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Adapun, layanan elektronik dilaksanakan sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo agar setiap instansi menerapkan “Dilan” atau Digital Melayani.

Layanan pertanahan yang akan diintegrasikan secara elektronik terdiri atas layanan elektronik hak tanggungan (HT-el) yaitu untuk pendaftaran HT, Roya, Cessie, dan Subrogasi.

Kemudian, ada layanan elektronik informasi pertanahan (zona nilai tanah, surat keterangan pendaftaran tanah dan pengecekan).

Adapun, khusus layanan HT-el, Kementerian ATR/BPN sudah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9/2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.

“Salah satu penerapannya adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik itu bisa digunakan untuk memberi persetujuan atau pengesahan dokumen elektronik pertanahan,” kata Sofyan.

Harapannya, penerapan layanan elektronik tersebut bisa memudahkan urusan masyarakat serta membangun opini positif masyarakat terkait dengan pelayanan pertanahan.

Pasalnya, selama ini sudah banyak keluhan terkait dengan penggunaan layanan pertanahan maupun sistem birokrasi yang tak sesuai standar operasional prosedur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper