Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akademisi : PKP2B Habis Kontrak Diserahkan ke BUMN

Wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dinilai bisa diserahkan kepada perusahaan BUMN setelah kontraknya habis.
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dinilai bisa diserahkan kepada perusahaan BUMN setelah kontraknya habis.

Pengamat hukum pertambangan dari Universitas Tarumanagara Ahmad Redi mengatakan idealnya Kontrak Karya (KK) dan PKB2B yang berakhir kontraknya diserahkan kepada BUMN. Menurutnya, hal itu sudah sejalan dengan saran Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bentuk penguasaan negara terhadap kekayaan alam berada di BUMN.

Bahkan, Redi juga menyatakan penyerahan wilayah atau aset kepada BUMN tidak hanya terbatas sektor pertambangan, namun juga di sektor kelistrikan serta minyak dan gas bumi (migas).

"KK dan PKP2B yang berakhir ya diserahkan ke BUMN. Ini sesuai Pasal 33 [UUD 1945] sebagaimana keputusan MK," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2019).

Saat ini, PKP2B yang akan habis kontrak, yakni PT Arutmin Indonesia pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama 1 April 2022, PT Adaro Indonesia 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal 26 April 2025.

Artinya, Arutmin Indonesia menjadi PKP2B selanjutnya yang operasinya terancam tidak diperpanjangan jika revisi UU Minerba yang akan menjadi dasar hukum belum juga rampung. Sebelumnya, PT Tanito Harum menjadi PKP2B yang operasinya tidak diperpanjang.

Sebenarnya Tanito Harus sempat mendapatkan perpanjangan operasi, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan kepada pemerintah agar menganulir perpanjangan tersebut.

"Konstitusi kita jelas, kekayaan alam dikuasai negara dalam hal ini BUMN," kata Redi yang juga anggota tim perumus Omnibus Law ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper