Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pengawasan Obat dan Makanan Mulai Dibahas Januari 2020

Rancangan undang-undang (RUU) tentang pengawasan obat dan makanan  masuk dalam pembahasan prolegnas 2020-2024. RUU ini sebetulnya sudah pernah dibahas pada periode 2014- 2019 namun tak kunjung selesai hingga saat ini.

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan undang-undang (RUU) tentang pengawasan obat dan makanan  masuk dalam pembahasan prolegnas 2020-2024. RUU ini sebetulnya sudah pernah dibahas pada periode 2014- 2019 namun tak kunjung selesai hingga saat ini.

Dalam RUU tersebut, anggota komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menuturkan adanya RUU tersebut diharapkan bisa memperkuat posisi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).  Selama ini, katanya, Badan POM melakukan pengawasan terhadap edar obat dan makanan tanpa payung hukum yang kuat.

“RUU ini poinnya banyak sekali, tapi intinya memperkuat BPOM karena selama ini mereka tanggung jawabnya luar biasa menjaga keseimbangan pangan dan kesehatan masyarakat. Namun payung hukumnya belum kuat, jadi RUU itu untuk memberi payung hukum,” katanya, Senin (9/12/2019).

Menurutnya, pengawasan obat dan makanan harus dimulai sejak sebelum produksi, masa produksi hingga post produksi.

“Jadi dalam UU itu mulai persiapan produksi sudah diawasi sampai pembinaan terhadap UMKM. Bisa jadi hasil tes awal produk itu gak lolos di BPOM bukan serta merta ditinggalkan tapi diberi pendampingan agar lolos.”

Selain itu, adanya RUU tersebut juga memberi kelonggaran bagi Badan POM untuk melakukan tindakan dalam pengawasannya. Pasalnya selama ini badan tersebut hanya bisa melakukan pengawasan tanpa tindakan bagi pengedar obat dan makanan ilegal.

Nihayatul menuturkan, pihaknya bersama Badan POM akan mulai membahas RUU pengawasan obat dan makanan pada Januari 2020 mendatang.

Kepala Bagian Humas BPOM Nelly Rachman menuturkan  urgensi RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini dibagi menjadi tiga.

Pertama, pengembangan pembinaan dan fasilitasi industri obat dan makanan dalam rangka peningkatan daya saing.

“Pembinaan dan pemberian bimbingan teknis bagi pelaku usaha dilakukan agar mampu memenuhi ketentuan persyaratan dan peningkatan jaminan kemudahan berusaha,” kata Nelly.

Kedua, peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan melalui penguatan kewenangan BPOM dalam pengawasan Obat dan Makanan yang full spectrum.

Sedangkan yang ketiga adalah perkuatan fungsi penegakan hukum untuk kejahatan di bidang obat dan makanan melalui pemberian sanksi Pengawasan Obat dan Makanan dapat menimbulkan efek jera dan perkuatan kewenangan PPNS BPOM.

Lebih lanjut, tujuan RUU tersebut menyadarkan dan melindungi pelaku usaha agar mereka membuat produk yang lega dan sudah melalui proses perizinan oleh Badan POM. Hal tersebut perlu dilakukan disebabkan banyaknya produk yang diimpor secara ilegal serta dipasarkan dengan harga yang lebih murah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper