Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan revisi atas ketentuan mengenai subsidi listrik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 174/2019 merupakan penegasan atas regulasi yang sudah ada.
Seperti diketahui, PMK tersebut merevisi PMK yang lama yakni PMK No.44/2017. Melalui PMK terbaru, Kemenkeu menambahkan dua definisi baru dalam penghitungan subsidi listrik yakni parameter subsidi listrik dan specific fuel consumption (SFC).
Parameter subsidi listrik adalah semua variabel yang mempengaruhi penghitungan subsidi listrik, sedangkan SFC adalah konsumsi bahan bakar spesifik yang dibutuhkan oleh pembangkit listrik untuk menghasilkan 1 kWh energi listrik bruto.
Dengan ini, besaran subsidi listrik akan didasarkan pada harga ICP, nilai tukar rupiah, parameter subsidi listrik yang meliputi volume penjualan, bauran energi, harga energi primer, tarif, marjin, jumla pelanggan, golongan tarif, volume bahan bakar, SFC, susut jaringan, hingga biaya non bahan bakar.
"Harga minyak pasti terkait dengan listrik, subsidi listrik itu sangat sensitif dengan harga minyak dan nilai tukar rupiah juga," ujar Askolani, Selasa (3/12/2019).
Selain mempertegas parameter subsidi listrik, Askolani juga mengungkapkan bahwa beleid terbaru juga memberikan ruang kepada Kementerian ESDM untuk menambahkan parameter subsidi listrik di luar yang tela terlampir dalam PMK.
Seperti yang tertulis dalam Pasal 8 Ayat 3, Kementerian ESDM dapat menyampaikan usulan penambahan parameter baru kepada Kemenkeu.