Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) keluarkan ketentuan baru mengenai subsidi listrik yang menambahkan klausul baru terkait mekanisme penyelesaian kelibihan bayar subsidi listrik.
Ketentuan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 174/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik yang telah diundangkan sejak 25 November lalu.
Melalui PMK yang merevisi PMK No. 44/2017 tersebut, Kemenkeu menambahkan dua definisi baru dalam penghitungan subsidi listrik yakni parameter subsidi listrik dan specific fuel consumption (SFC).
Parameter subsidi listrik adalah semua variabel yang mempengaruhi penghitungan subsidi listrik, sedangkan SFC adalah konsumsi bahan bakar spesifik yang dibutuhkan oleh pembangkit listrik untuk menghasilkan 1 kWh energi listrik bruto.
Dengan ini, besaran subsidi listrik bakal didasarkan pada harga ICP, nilai tukar rupiah, parameter subsidi listrik yang meliputi volume penjualan, bauran energi, harga energi primer, tarif, marjin, jumla pelanggan, golongan tarif, volume bahan bakar, SFC, susut jaringan, hingga biaya non bahan bakar. Dalam aturan sebelumnya, ketentuan ini tidak dijabarkan secara gamblang.
Dalam aturan terbaru, Kemenkeu juga menambahkan klausul baru terkait mekanisme penyelesaian kelibihan bayar subsidi listrik. Kali ini, selisih lebih bayar subsidi listrik dapat diperhitungkan dengan pembayaran subsidi listrik tahun berjalan atau dengan utang subsidi listrik tahun-tahun sebelumnya serta dapat disetorkan kembali ke kas negara.
Pada aturan sebelumnya, lebih bayar subsidi listrik harus dikembalikan ke kas negara tanpa adanya opsi lain.
Terakhir, Kemenkeu tidak lagi memasukkan implementasi subsidi listrik berbasis performa.
Dalam aturan sebelumnya, pemerintah mengimplementasikan subsidi lisrik berbasis performa dalam rangka meningkatkan kinerja PLN dalam melaksanakan PSO.
Impelemntasi subsidi listrik berbasis performa tersebut dilaksanakan dengan uji coba pada regional PLN tertentu.