Bisnis.com, JAKARTA - PT Trans Retail Indonesia (Transmart Carrefour) menyatakan produk dengan kemasan dan merek sendiri atau private label merupakan salah satu strategi yang digunakan untuk menggaet konsumen selain menawarkan konsep 4 in 1, yaitu berbelanja, bersantap, bermain, dan menonton.
Vice President Corporate Communication PT Trans Retail Indonesia Satria Hamid mengatakan produk private label yang ditawarkan di Transmart Carrefour sebagian besar merupakan produk kebutuhan sehari -hari (fast moving consumer goods/FCMG).
Menurutnya, permintaan konsumen akan produk tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.
Dia tak memberikan keterangan lebih lanjut seberapa besar peningkatan penjualan produk private label di ritel modern yang dimiliki oleh pengusaha Chairul Tanjung lewat CT Corp itu.
Namun, perusahaan akan terus berupaya menambah jenis produk private label yang saat ini persentasenya masih kurang dari 5% dari keseluruhan produk yang ada di Transmart Carrefour.
“Kami strateginya adalah memfokuskan apa produk favorit di masing-masing kategorinya yang disukai oleh konsumen dan nantinya akan ditawarkan produk private label serupa dengan harga yang tentunya kompetitif dan berkualitas. Kami tidak mau begitu saja semua dibuat menjadi private label,” katanya, Selasa (3/12/2019).
Lebih lanjut, Satria mengungkapkan produk private label yang paling diminati oleh konsumen di Transmart Carrefour adalah produk tisu.
Selain tisu, produk-produk lain yang juga menjadi favorit adalah produk makanan olahan dan barang kebutuhan pokok, di antaranya adalah gula dan beras.
“Produk [private label] yang paling diunggulkan ini adalah tisu di antara yang lainnya,” ujarnya.
Adapun, untuk kualitas dari produk private label yang dijual di Transmart Carrefour, Satria menjamin bahwa produk tersebut tidak kalah dengan produk serupa yang diproduksi oleh pabrikan. Pasalnya, produk tersebut harus melalui pemeriksaan internal, baik di awal maupun secara periodik.
“Produknya tentu ada grade-nya masing-masing, tapi untuk kualitas ini kami jamin terjaga dan sama dengan produk serupa di grade yang sama. Karena kami juga melakukan pemeriksaan untuk produk tersebut, baik di awal maupun secara periodik,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa mengatakan peritel modern berhak memasarkan produk private label sebanyak 15% dari keseluruhan produk yang dijual.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 21. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 56/2014 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
“Tetapi ketentuan tersebut tidak berlaku apabila produk private label bermitra dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” katanya ketika dihubungi oleh Bisnis.com.
Kemudian untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh produk private label sebelum dipasarkan kepada konsumen, menurut Ketut tidak ada perbedaan atau perlakuan khusus.
Dia menyebut produk private label juga harus melakukan serangkaian perizinan dan sertifikasi, antara lain Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman.