Bisnis.com, LONDON - Penerapan bagan pemisahan laut atau traffic seperation scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok Indonesia akan mulai berlaku per Juli 2020.
Pada level global, Indonesia menjadi negara kepulauan pertama yang memiliki TSS. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang IMO Maritime Safety Committee pada Juni 2019.
TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok akan mulai diberlakukan pada Juli 2020. Berbeda dengan TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura yang kewenangannya ada di tangan Indonesia, Malaysia, dan Singapura, pengaturan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok sepenuhnya dimiliki Indonesia.
Agus H. Purnomo, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, menjelaskan bahwa penetapan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok sangat penting dan diperlukan. Setiap tahun, lanjutnya, sebanyak 53.068 unit kapal melintasi Selat Sunda dan 36.773 unit kapal melewati Selat Lombok.
"TSS dapat menjamin keselamatan pelayaran di selat yang menjadi Alur Laut Kepulauan Indonesia dengan lalu lintasnya yang sangat padat tersebut," ujar Agus di sela-sela Sidang Majelis IMO London, Inggris, Kamis (28/11/2019).
Bagi Indonesia, Selat Sunda merupakan salah satu selat yang paling penting karena terletak di jalur lalu lintas yang memiliki kepadatan tinggi dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatra. Jalur itu mayoritas dilalui oleh kapal penumpang.
Baca Juga
Agus menambahkan kewenangan Indonesia terhadap TSS Selat Sunda dan Selat Lombok mencerminkan peran aktif Indonesia dalam bidang keselamatan dan keamanan pelayaran internasional.
"Dengan adanya TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok memperkuat jati diri Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia dan memastikan wilayah perairan di Indonesia aman," imbuhnya.
Dengan adanya pemisahan alur lalu lintas yang berlawanan di daerah Selat Sunda dan Selat Lombok, serta penetapan precautionary areas pada rute persimpangan memastikan kapal-kapal yang menggunakan alur tersebut bisa mendapatkan informasi yang memadai mengenai lalu lintas di sekitarnya.
Hal itu bisa mengurangi risiko terjadinya tubrukan kapal serta mengurangi risiko kapal kandas yang tidak disengaja dengan menjauhkan kapal dari terumbu karang.