Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bagan Pemisahan Alur di Selat Sunda dan Lombok Berlaku Juni 2020, Ini Konsekuensinya bagi RI

Sidang Organisasi Maritim Dunia resmi mengadopsi proposal Indonesia terkait bagan pemisahan alur laut atau traffic separation scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok untuk diberlakukan pada Juni 2020.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang Organisasi Maritim Dunia resmi mengadopsi proposal Indonesia terkait bagan pemisahan alur laut atau traffic separation scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok untuk diberlakukan pada Juni 2020.

Sidang International Maritime Organization (IMO) Maritime Safety Committee ke-101 di London, Inggris, itu berlangsung sejak 5 hingga 14 Juni 2019. 

Keberhasilan tersebut, sekali lagi, menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS. Itu membuktikan tanggung jawab dan kepedulian Indonesia terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

Perjuangan selama lebih dari dua tahun yang dilakukan Kementerian Perhubungan dan dukungan dari Kemenko Maritim, Pusat Hidrografi dan Oseanografi, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar RI di London, telah membuahkan hasil positif, sekaligus membawa sejumlah konsekuensi yang harus segera ditindaklanjuti. 

Lalu, apa konsekuensinya bagi Indonesia? 

Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo mengatakan keberhasilan Indonesia menggolkan proposal akan meningkatkan profil dan citra Indonesia di lingkungan internasional. Keberhasilan meningkatkan profil dan citra sebagai salah satu negara maritim di dunia itu akan membawa keuntungan bagi Indonesia dalam berbagai aspek. 

"Pemberlakuan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok juga merupakan upaya Indonesia untuk melindungi kepentingan kapal-kapal nelayan lokal, angkutan penyeberangan, pelayaran rakyat, angkutan penumpang dan barang dalam negeri, serta perlindungan lingkungan maritim di kawasan Selat Sunda dan Selat Lombok dengan tetap menghormati hak-hak pelayaran internasional melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)," ujar Agus dalam siaran pers, Jumat (14/6/2019).

Sesuai dengan mandat UU No 17/2008 tentang Pelayaran, dan Peraturan Presiden No 40/2015 tentang Kementerian Perhubungan, Pasal 44 ayat 1, Ditjen Perhubungan Laut menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi pemerintah (maritime administration) pada IMO dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Kemenhub akan segera melakukan langkah-langkah persiapan menjelang pemberlakuan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok tersebut mulai Juni 2020. 

Agus menjelaskan langkah persiapan tersebut meliputi penyusunan petunjuk dan tata cara berlalu lintas pada TSS, penguatan infrastruktur pengawasan dan pengendalian lalu lintas pelayaran melalui stasiun vessel traffic services (VTS) di kedua selat, penguatan pelayanan telekomunikasi pelayaran serta marine safety information (MSI) melalui stasiun radio pantai /coastal radio stasiun, pemberlakuan penggunaan perangkat identifikasi kapal atau automatic identification system (AIS) kelas B pada kapal-kapal non-Solas, sosialisasi, dan edukasi masyarakat. 

Di samping fungsi-fungsi yang diemban Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT), Ditjen Perhubungan Laut juga sangat berperan dalam mengawal pelaksanaan TSS.

"Mulai dari melakukan pengawasan kelaikan kapal dan pengawakannnya, penyelenggaran keamanan dan ketertiban pelayaran, serta penegakan hukum di bidang pelayaran sesuai dengan peraturan perundangan nasional maupun konvensi dan resolusi internasional yang berlaku," jelas Agus.
 
Agus menambahkan unsur itu juga harus memastikan penerapan berbagai instrumen keselamatan dan keamanan, baik di pelabuhan maupun di atas kapal, sesuai standar yang ditetapkan melalui konvensi dan resolusi internasional.

Kepala Distrik Navigasi Kelas I Dumai Raymond Sianturi selaku anggota Delegasi Indonesia di sidang IMO MSC ke-101 mengatakan Ditjen Perhubungan Laut sudah memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok. Salah satunya, ujar Raymond, dengan keberadaan Marine Command Center (MCC) Ditjen Perhubungan Laut, sebagai pusat pemantauan lalu lintas pelayaran dan sekaligus sebagai national data center (NDC) yang diakui oleh IMO.

Sarana dan prasarana juga berguna untuk mendukung aksi terhadap pembajakan kapal melalui sistem long range identification and tracking (LRIT) yang berbasis satelit, juga siap mendukung aspek keamanan pelayaran.

"Langkah-langkah persiapan akan dilaksanakan secara berkesinambungan bersama dengan Kemenko Maritim dan Pusat Hidrografi dan Oseanografi yang juga akan memproduksi peta laut, baik peta kertas maupun peta elektronik, guna mendukung pemberlakuan TSS," jelas Raymond.

Menurut Raymond, perlu dukungan pemerintah daerah, instansi, pemangku kepentingan, dan masyarakat pesisir.

"Terlepas dari tugas berat tersebut, keberhasilan Indonesia dengan pemberlakuan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok akan memberikan manfaat jangka panjang dan merupakan bagian dari peningkatan kesiapan dalam menyikapi meningkatnya volume dan aktifitas pelayaran, pertumbuhan teknologi pelayaran, serta penerapan teknologi millenial di bidang pelayaran yang tidak dapat dihindari," kata Raymond.

Dengan demikian, pemberlakukan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok akan memberi sumbangsih terhadap perwujudan Indonesia sebagai poros maritim dunia serta kesiapan Indonesia dalam pengelolaan lalu lintas pelayaran pada era industri 4.0.

Sebagai informasi, Indonesia merupakan negara kepulauan pertama di dunia  yang memiliki bagan pemisahan alur laut.

Sebelumnya Indonesia bersama Malaysia dan Singapura telah memiliki TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura. Namun, TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura tersebut berbeda pengaturannya karena dimiliki oleh tiga negara, sedangkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok hanya Indonesia yang berwenang mengatur. 

Manfaat TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok

Indonesia merupakan negara berdaulat yang tertuang dalam Unclos 1982 sebagai negara yang memenuhi syarat sebagai negara kepulauan. Adapun negara kepulauan lainnya yang tertuang dalam Unclos 1982 antara lain Fiji, Papua Nugini, Bahama, dan Filipina.

Penetapan TSS di selat Sunda dan Selat Lombok oleh IMO sangat penting untuk menjamin keselamatan pelayaran di selat yang menjadi alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) dengan lalu lintasnya yang sangat padat.

Sebanyak 53.068 unit kapal dengan berbagai jenis dan ukuran melewati Selat Sunda setiap tahun dan 36.773 unit kapal dengan berbagai jenis dan ukuran melewati Selat Lombok setiap tahun.

Selat Sunda adalah salah satu selat paling penting di Indonesia yang terletak di jalur lalu lintas kapal yang dikategorikan sebagai ALKI I dari selatan ke utara dengan jalur lintas yang memiliki kepadatan tinggi dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatra yang sebagian besar dilalui oleh kapal penumpang.

Selain itu, di Selat Sunda juga terdapat beberapa wilayah yang ditetapkan sebagai daerah konservasi laut dan wisata taman laut yang wajib dilindungi, salah satunya Pulau Sangiang yang telah ditetapkan sebagai taman wisata alam laut.

Di Selat Sunda juga terdapat dua gugusan terumbu karang, yakni Terumbu Koliot dan Terumbu Gosal yang berbahaya bagi pelayaran.

Adapun Selat Lombok yang terletak di jalur lalu lintas kapal yang dikategorikan sebagai ALKI II juga merupakan jalur lalu lintas internasional yang memiliki kepadatan tinggi karena keberadaan kawasan wisata di sekitarnya.

ALKI merupakan alur laut di wilayah perairan Indonesia yang bebas dilayari oleh kapal-kapal internasional (freedom to passage) sebagaimana yang tertuang dalam Unclos 1982.

Pemisahan alur laut yang berlawanan di daerah itu, serta penetapan precautionary areas pada rute persimpangan memastikan kapal-kapal yang menggunakan alur bisa mendapatkan informasi yang memadai mengenai lalu lintas di sekitarnya sehingga mengurangi risiko terjadinya tubrukan kapal serta mengurangi risiko kapal kandas yang tidak disengaja.

TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok menunjukan komitmen Indonesia untuk memastikan wilayah perairan di Indonesia aman. Kepercayaan IMO terhadap Indonesia untuk mengatur TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok menunjukan peran aktif Indonesia dalam bidang keselamatan dan keamanan pelayaran internasional serta memperkuat jati diri Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper