Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Republik Indinesia mengajukan penerapan Traffic Separation Scheme (TSS) dan Ship Reporting System (SRS) di Selat Lombok dan Selat Sunda dalam sidang Organisasi Maritim Dunia (IMO) di London. Hal itu untuk menjamin keselamatan pelayaran di dua selat tersebut.
Usulan Indonesia tersebut diajukan dalam dalam Sidang International Maritime Organization (IMO) Sub-Committee on Navigation, Communication, Search & Rescue (NCSR) ke-5 di London, Inggris yang berlangsung 19-23 Februari 2018.
Sugeng Wibowo, Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, mengatakan penerapan TSS dan SRS di Selat Sunda dan Selat Lombok merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat kedaulatan maritim Indonesia.
Untuk diketahui, Selat Sunda dan Selat Lombok merupakan jalur pelayaran internasional yang ramai dengan trafik diestimasi mencapai 50.000 kapal per tahun.
“Dokumen sudah kita submit, dan Chairman menyampaikan apresiasi kepada Indonesia atas hal tersebut. Chairman juga telah meminta kepada semua negara Anggota IMO untuk memberikan feedback terhadap proposal kita,” jelasnya dalam keterangan resmi hari ini Rabu (21/2/2018).
Sidang IMO Sub-Committee NCSR ke-5 sendiri dipimpin oleh Chairman Mr. R. Lakeman dari Belanda, dengan Vice Chairman Mr. N. Clifford dari Selandia Baru. Sidang membahas semua hal yang terkait dengan kenavigasian dan telekomunikasi pelayaran.
Sugeng menerangkan pengajuan penetapan TSS di Selat Lombok dan Selat Sunda pada Sidang IMO telah melewati beberapa studi, kajian, dan pembahasan dengan melibatkan Kementerian/Lembaga serta pemangku kepentingan lain dalam pertemuan Cooperative Mechanism Meeting pada Sesi Cooperation Forum (CF)di Kinabalu, Malaysia Oktober 2017 lalu.
Untuk dikethaui, Traffic Separation Scheme (TSS) merupakan skema pemisahan jalur lalu lintas pelayaran kapal-kapal yang berlawanan arah dalam suatu alur. Penetapan TSS mempertimbangkan kondisi lebar alur pelayaran, dimensi kapal, serta kepadatan lalu lintas pelayaran. Ini diatur dalam dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 129 Tahun 2016 Tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalansi di Perairan.
Sejauh ini, Indonesia telah menetapkan 3 Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) melintasi perairan nusantara dan laut territorial serta menetapkan Traffic Separation Scheme (TSS). Indonesia juga telah menetapkan Mandatory Straits Reporting System di Selat Malaka dan Selat Singapura melalui konsultasi yang intensif dengan negara-negara maritim dan IMO.