Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inpres Kemudahan Berusaha Dikeluarkan, Standar Izin Masih Ditentukan Kementerian

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) masih tetap terletak di kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) masih tetap terletak di kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"NSPK ada di setiap K/L tapi akan terintegrasi, masing-masing nanti akan dikerjakan oleh K/L," ujarnya, Rabu (27/11/2019).

Hal ini disampaikan oleh Airlangga pascadikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Seperti diketahui, dalam inpres tersebut diinstruksikan bahwa K/L terkait perlu mendelagasikan urusan perizinan dan pemberian fasilitas investasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam melaksanakan kewenangan perizinan dan pemberian fasilitas, BKPM diperintahkan untuk menyusun NSPK dari urusan-urusan yang didelegasikan oleh K/L kepada BKPM.

Lebih lanjut, inpres yang baru dikeluarkan tersebut menurut Airlangga adalah untuk mengerjakan perbaikan peringkat Ease of Doing Business (EoDB), sedangkan pendelegasian urusan izin dan pemberian fasilitas bakal dibahas dalam Omnibus Law.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper