Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) masih tetap terletak di kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
"NSPK ada di setiap K/L tapi akan terintegrasi, masing-masing nanti akan dikerjakan oleh K/L," ujarnya, Rabu (27/11/2019).
Hal ini disampaikan oleh Airlangga pascadikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Seperti diketahui, dalam inpres tersebut diinstruksikan bahwa K/L terkait perlu mendelagasikan urusan perizinan dan pemberian fasilitas investasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam melaksanakan kewenangan perizinan dan pemberian fasilitas, BKPM diperintahkan untuk menyusun NSPK dari urusan-urusan yang didelegasikan oleh K/L kepada BKPM.
Lebih lanjut, inpres yang baru dikeluarkan tersebut menurut Airlangga adalah untuk mengerjakan perbaikan peringkat Ease of Doing Business (EoDB), sedangkan pendelegasian urusan izin dan pemberian fasilitas bakal dibahas dalam Omnibus Law.