Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menggodok poin-poin yang akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law berkaitan dengan sektor properti.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan kementerian terkait tengah melakukan kajian terkait dengan regulasi yang dianggap masih menghambat pertumbuhan industri properti.
“Intinya aturan-aturannya akan dilihat lagi apa saja yang membuat selama ini penciptaan lapangan kerja terganggu yang disebabkan oleh persoalan birokrasi dan bukan karena persoalan substansi, maka akan kita ubah,” ujarnya ketika dijumpai pada acara Munas REI Ke-16, Rabu (26/11/2019).
Menurutnya, ada banyak aturan yang akan diubah, khususnya yang secara substansi tidak ada nilai tambahnya dan justru malah mengganggu dan menghambat iklim investasi.
Sofyan mengungkapkan bahwa aturan-aturan yang dianggap masih menjadi perhatian dari para pebisnis properti dan diharapkan bisa segera dilakukan penyederhanaan ialah mengenai pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Proses pengurusan IMB dianggap masih terlalu lama yaitu bisa mencapai 2 tahun.
“Yang jadi persoalan sebenarnya bukan IMB-nya, melainkan proses pengurusannya yang lama sekali dan bikin frustrasi. Kami akan terus kaji alternatif-alternatif yang terbaik untuk dan mengatasi hambatan regulasi maupun birokrasi demi memperbaiki iklim investasi,” jelasnya.
Baca Juga
Sofyan mengungkapkan bahwa kerangka RUU Omnibus Law diharapkan sudah dapat diajukan ke DPR pada Desember 2019.
Pihaknya juga berharap agar pembahasan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi sebuah payung hukum baru itu bisa tuntas pada pertengahan tahun depan.
Menurut Sofyan, pembahasan RUU Omnibus Law perlu dipercepat agar iklim investasi Indonesia bisa menjadi lebih baik sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi lagi.