Ini 11 Poin Perubahan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan

RUU Omnibus Law Perpajakan ini akan mencakup 4 UU Perpajakan yakni UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan berbagai relaksasi dan insentif pajak dalam kerangka UU Omnibus Law Perpajakan. Relaksasi dan pemberian insentif ini diharapkan dapat mempermudah dunia usaha dan mengundang minat investasi asing di Tanah Air.

RUU Omnibus Law Perpajakan ini akan mencakup 4 UU Perpajakan yakni UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU.

Konten Premium Terbaru